DENPASAR | patrolipost.com – Satlantas Polresta Denpasar menindak lanjuti aturan pemerintah terkait larangan mudik di tahun 2021 dengan melakukan penyekatan di dua titik di wilayah Kota Denpasar.
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi SIK mengatakan, untuk mencegah mobilitas arus mudik dari Bali, khususnya Kota Denpasar ke wilayah lainnya, pihaknya sudah melakukan penyekatan di dua titik di wilayah.
“Untuk sementara titik penyekatan (mudik) di Denpasar yang kita sudah siapkan itu ada dua, yang pertama di Simpang Umu Anyar yang mencegah masyarakat ke arah Gilimanuk. Kedua di perempatan Biaung, itu nanti melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang berpotensi atau indikasi melaksanakan mudik ke arah Padang Bai,” ungkapnya.
Dikatakan Taufan, saat ini sosialisasi larangan mudik juga sudah dilakukan. Bahkan saat Operasi Keselamatan Agung 2021 juga dilakukan imbauan dan sosialisasi. Namun ia memastikan jika sosialisasi saat ini sifatnya masih belum terlalu intens mengingat situasi saat ini.
“Larangan mudik sendiri memang baru diberlakukan pada tanggal 6 sampai 17 Mei sesuai dengan surat edaran dari pemerintah,” tuturnya.
Imbauan untuk tidak melaksanakan mudik yang diberikan Satlantas Polresta Denpasar juga sudah dilakukan ke masyarakat. Mulai tanggal 6-17 Mei 2021, jika ditemukan adanya masyarakat yang nekat mudik, petugas memastikan akan menindak dan meminta masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing.
“Akan kita tindak. Apabila masih ditemukan, sesuai dengan arahan dari pemerintah akan melaksanakan tindakan yang sesuai dengan apa yang diterapkan dalam aturan tersebut. Ya, kita suruh pulang,” ujarnya. (007)