MATARAM | patrolipost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memberlakukan kebijakan jam malam menekan laju penyebaran virus Corona (Covid-19). Jam malam merujuk pada ketentuan pembatasan waktu keluar rumah bagi warga setempat, mulai pukul 22.00 Wita.
“Mulai nanti malam pemerintah kota memberlakukan jam malam dengan mematikan semua lampu-lampu penerang di jalan protokol dan sejumlah taman kota,” kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Sabtu (28/3) seperti dikutip dari Antara.
Lampu-lampu penerangan kota yang dimatikan, kata Bayu, akan dilakukan di Taman Selagalas, Taman Sangkareang dan Taman Pantai Ampenan.
“Petugas kami akan melakukan pemantauan dan akan menertibkan jika ada warga yang masih berkerumun di luar rumah di atas pukul 22.00 Wita,” katanya.
Selain itu, para pengusaha di Kota Mataram juga diminta bekerja sama agar mereka menutup tempat usaha hiburan seperti karaoke, live music, warung internet (warnet), dan pengusaha playstation, mengingat situasi penyebaran Covid-19 yang merebak.
“Diharapkan kerja sama pengusaha dan warga kota untuk patuhi ketentuan tersebut demi kepentingan bersama,” katanya.
Bayu mengatakan jika masih ditemui pelanggaran terhadap hal tersebut, maka aparat dari Polresta Mataram dan Kodim 1606/Mataram akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. (807)