Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos.

aa anom
Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom kumpulkan penerima Bansos. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sabha Mandala ini menyoroti potensi pelanggaran yang bisa menjerat para pengelola dana negara jika tidak cermat dalam pemakaiannya.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom, yang memfasilitasi hibah tersebut, secara tegas mengingatkan para penerima hibah di Klungkung agar tidak bermain-main dengan komitmen pengerjaan fisik, pengadaan barang maupun administrasinya.

Dalam arahannya, politisi yang akrab disapa Gung Anom ini menekankan dua poin krusial; ketepatan waktu pengerjaan dan kesesuaian spesifikasi bangunan atau pengadaan barang yang sesuai dengan NPHD yang ditandatangani.

“Kegiatan ini diawasi ketat oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Saya tegaskan, jangan sekali-kali berbuat di luar aturan yang sudah ditentukan, baik itu soal waktu pelaksanaan maupun spesifikasi teknisnya. Saya tegaskan jangan ada pemberian fee yang berpotensi mengurang kualitas kerja,” ujar Gung Anom di hadapan para peserta rapat, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, setiap rupiah dana hibah harus dipertanggungjawabkan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari yang dapat merugikan penerima itu sendiri.

Langkah preventif ini diambil mengingat tahun 2026 merupakan periode krusial dalam pelaksanaan berbagai program daerah.

Keterlibatan APH dalam pengawasan memastikan bahwa dana hibah yang difasilitasinya benar-benar terserap dengan baik dimasyarakat, bukan untuk kepentingan mereka yang suka mencari keuntungan.

Gung Anom juga meminta para penerima hibah yang difasilitasinya untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait jika menemukan kendala teknis di lapangan, agar tidak mengambil keputusan sepihak yang berisiko menabrak regulasi. (roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *