DENPASAR | patrolipost.com – Pelabuhan laut merupakan pintu keluar masuknya orang maupun barang. Hal ini membuat pelabuhan sangat riskan sebagai tenpat menyeludupkan barang barang ilegal atau barang terlarang oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab.
Pelabuhan Benoa yang merupakan salah satu pelabuhan terbesar di Provinsi Bali, yang harus dijaga dan diatensi secara cermat agar tidak menjadi tempat masuknya barang barang terlarang seperti, bahan peledak (Handak), narkoba, senjata dan barang barang terlarang lainnya.
Untuk memastikan barang barang bawaan para penumpang turun kapal KM Binaya clerence dari barang terlarang, personel Polsek Benoa bekerja sama dengan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara cermat dan detail melalui bantuan peralatan X- Ray milik Pelindo Benoa.
Hal ini disampaikan oleh Perwira Pengawas Polsek Benoa Polresta Denpasar Iptu I Ketut Ramia saat melakukan pengawasan barang dan penumpang turun kapal KM Binaya di terminal domestik Pelabuhan Benoa, Senin (20/11/2023) pukul 22.00 Wita.
Kapal KM Binaya datang dari Labuhan Bajo NTT dan sandar di Pelabuhan Benoa dengan membawa Penumpang 910 orang dan 58 kru kapal. Kapal KM dinahkodai Ahkmad dan diageni PT Pelni.
“Kami tidak mau sampai ada barang barang terlarang masuk melalui pelabuhan ini. Untuk itu kami harus pastikan semua barang penumpang harus melalui pemeriksaan X-Ray sebelum dibawa oleh pemiliknya, hal ini sudah merupakan SOP bagi setiap barang yang masuk melalui pelabuhan ini,” kat Iptu Ramia, Senin (20/11/2023).
Kapolsek Benoa Kompol Tri Joko Widiyanto AMd SH menambahkan, pemeriksaan seluruh barang bawaan melalui X- Ray sudah merupakan SOP yang harus dilaksanakan oleh anggotanya dan instansi terkait, agar tidak kecolongan dengan barang barang terlarang yang dibawa oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Menjaga kondusifitas Kamtibmas wilayah ini salah satunya menjaga pelabuhan ini terbebas dari keluar masuknya barang ilegal atau barang yang dilarang oleh undang undang. Untuk itu kami harus konsen selalu melakukan pemeriksaan terhadap semua barang sesuai aturan yang ada,” kata Kompol Tri Joko. (pp03)