DENPASAR | patrolipost.com – Guna mendukung adaptasi kebiasaan baru, secreening awal dilaksanakan melalui rapid test di Pasar Adat Ubung, Sabtu (20/6/2020). Selain mencegah transmisi lokal, sebanyak 83 pedagang, pengelola dan jukir pasar adat Ubung dirapid test dengan hasilnya semua non reaktif.
Sebagai upaya untuk mempersiapkan diri memasuki masa adaptasi kebiasaan baru, Pemerintah Kota Denpasar secara disiplin menerapkan protap kesehatan sesuai standar, khususnya keamanan berniaga bebas Covid-19.
“Ini kan sifatnya secreening awal dalam mendukung adaptasi kebiasaan baru, dan pasar saat ini bisa menjadi episentrum penyebaran baru, sehingga kita wajib meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya dengan deteksi awal melalui rapid test,” kata Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta saat dijumpai di sela kegiatan.
I Wayan Ariyanta menjelaskan, pelaksanaan rapid test ini merupakan kerjasama Kelurahan Ubung, Desa Adat dan Pemkot Denpasar melalui Puskesmas Denpasar Utara II. Selain itu, hal ini juga menjadi secrening awal sebagai upaya penyiapan keamanan berniaga untuk mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru. Sehingga kondisi kesehatan pengelola, pedagang, juru parkir serta elemen lain di dalam pasar dapat dipantau secara berkala.
“Ini akan menjadi protap nantinya, dan secreening akan dilaksanakan secara berkala, sehingga kondisi seluruh elemen di dalam pasar dapat terdeteksi kesehatannya, sehingga pasar sebagai roda penggerak ekonomi kerakyatan tetap berputar dan aman Covid-19,” paparnya.
Ariyanta mengungkapkan bahwa pelaksanaan rapid test di Pasar Adat Ubung dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan hari ini Sabtu (20/6/2020) yang diikuti oleh 83 orang yang terdiri atas pedagang, pengelola pasar, juru parkir (Jukir) dan elemen pasar lainya. Adapun dari pelaksanaan tahap pertama seluruhnya dinyatakan non reaktif. Sedangkan, tahap kedua akan dilaksanakan pada hari Senin (22/6/2020) mendatang.
“Iya hasilnya tadi yang tahap I semuanya non reaktif, semoga tetap bisa dipertahankan selamanya. Kami kembali menekankan kepada semua pihak, termasuk pedagang, pengelola, jukir, serta elemen lain termasuk pembeli dan msyarakat wajib menerapkan Protokol Kesehatan Masyarakat setiap saat dengan disiplin dan bertanggung jawab, sehingga secara berkelanjutan dapat mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, jadi aman berniaga dengan Protokol Kesehatan Masyarakat,” pungkasnya. (cr02)