JAKARTA | patrolipost.com – Terkait ditemukannya kasus Covid-19 dengan varian virus Corona B117 asal Inggris, Satgas Covid-19 menyebut bahwa mobilitas antar negara memang tidak bisa dilumpuhkan. Untuk menekan risiko penularan varian virus baru, pemerintah menetapkan prosedur di area keluar-masuk negara.
Juru bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyebut, pemerintah sudah merancang prosedur proteksi pelaku mobilitas perjalanan luar negeri ke Indonesia. Ia menegaskan, langkah proteksi ini perlu terus diupayakan untuk membangun keamanan global.
“Pelaku mobilitas pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia sudah dirancang dengan proteksi berlapis dari cek suhu, karantina, sampai tes PCR untuk masuk ke Indonesia. Mohon bijak menghadapi imported case dengan mekanisme perlindungan yang sudah ada,” ujarnya dilansir, Jumat (5/3/2021).
Sesuai Surat Keputusan (SK) Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021, fasilitas karantina diberikan secara gratis pada WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri, mencakup pekerja migran Indonesia, pelajar, dan ASN yang telah melakuan perjalanan dinas keluar negeri. Mereka akan diarahkan melakukan karantina di Wisma Pademangan.
“Diharapkan petugas di lapangan untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik kepada pelaku perjalanan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” imbuhnya.
Dengan ditemukannya varian B117 dari Inggris yang kemungkinan disebabkan imported case, Prof Wiku ingatkan masyarakat untuk tidak panik. Ia tegaskan, mutasi virus dalam pandemi adalah hal yang wajar. Yang penting protokol kesehatan, 3T (Testing, Tracing, dan Tracking), dan proteksi di area luar-masuk perjalanan internasional konsisten diupayakan. (305/dtc)