Cemburu! Pemuda di Surabaya Cekik Pacar hingga Tewas di Kamar Hotel

tewas 1aa
Lokasi pembunuhan yang dilakukan MI (26) terhadap kekasihnya MA (24) asal Lumajang di hotel Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis (16/1/2025). (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Cemburu buta berakhir malapetaka. Begitu kira-kira ungkapan untuk pemuda berinisial MI, 25 tahun yang tega menghabisi nyawa kekasihnya, MA, 24 tahun di sebuah kamar hotel kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis (16/1/2025).

Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Jepara, Bubutan, Surabaya. Sementara korban, warga Sukosari, Kunir, Lumajang.

MI mengaku kesal karena kekasihnya yang terus menerus membicarakan mantan pacar saat mereka berada di kamar hotel. Pelaku pun gelap mata dan nekat mencekik korban sampai tidak bernyawa.

“Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya,” ucap MI dengan suara bergetar di Mapolsek Genteng, Surabaya, Kamis (16/1/2025).

Kejadian tragis ini bermula saat korban (MA) dihubungi oleh pelaku (MI) untuk datang ke Surabaya pada Rabu (15/1). MA pun menuruti permintaan sang kekasih dan berangkat dari Malang ke Surabaya dengan Kereta Api (KA).

Sesampainya di Stasiun Surabaya Gubeng. Pelaku menjemput korban dan mengajaknya menginap di sebuah hotel kawasan Jalan Tunjungan. “MI mengajak MA check in di hotel bintang lima itu,” tutur AKP Grandika.

Sesampainya di dalam kamar hotel, korban dan pelaku bertengkar hebat. MI yang sudah berencana menikahi MA merasa tersinggung dengan obrolan MA yang terus membahas mantan pacarnya.

“Di hotel cekcok memanas pelaku gelap mata lalu melakukan pembunuhan dicekik dari belakang. Korban sempat ditunggu sampai subuh oleh pelaku ternyata sudah meninggal,” tuturnya.

AKP Grandika mengatakan jenazah korban ditemukan pegawai hotel pada Kamis pagi. Merasa bersalah, MI menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng Surabaya pada Kamis (16/1) sekitar pukul 04.00 WIB.

Polsek Genteng hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap MI dan seorang pegawai hotel sebagai saksi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *