SINGARAJA | patrolipost.com – Dipicu api cemburu, seorang suami di Desa Tirtasari Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali tega menggorok leher istrinya hingga tewas. Mirisnya lagi, sang istri sedang mengandung 7 bulan.
Akibat perbuatan sadisnya itu, pelaku Putu Ardika (41) terancam hukuman mati atau akan membusuk di sel tahanan. Hal itu setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka pasca membunuh istrinya Luh Suteni (40), Jumat (28/10/2022) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita.
Putu Ardika diancam pasal berlapis dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ia juga dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat 1, dan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (1/10/2022).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng. Tersangka mengaku nekat membunuh istrinya sendiri yang sedang hamil 7 bulan lantaran cemburu karena istrinya diduga berselingkuh dengan pria lain.
Tersangka Ardika menghabisi nyawa istrinya dengan menggorok lehernya menggunakan sebilah golok. Sebelum itu ia juga sempat mencekik korban dan juga memukul kepala dan tubuh korban menggunakan alu (alat penumbuk padi) hingga tak berdaya saat tertidur pulas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, diketahui bahwa hubungan rumah tangga antara tersangka dengan korban sudah tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran maupun cekcok. Awalnya Kamis (27/10) sekitar pukul 16,30 Wita, tersangka Ardika sempat cekcok dengan korban Luh Suteni,” imbuh AKP Gede Sumarjaya.
Saat itu korban tidak meladeni ocehan suaminya dan hal itu yang diduga menjadi pemicu, sehingga Ardika menjadi kalap. Puncaknya Jumat (28/10) sekitar pukul 01.30 Wita, Ardika yang saat itu bangun dari tidur pun langsung mendekap hidung dan mulut korban memakai tangan kiri, sementara itu tangan kanan pelaku mencekik leher korban sampai lemas.
“Pelaku kemudian keluar kamar dan mengambil alu (alat penumbuk padi) di gudang, kemudian pelaku memukul ke bagian kanan wajah korban sebanyak tiga kali sampai bersimpah darah. Lalu pelaku juga mengambil sebilah golok, kemudian menggorok leher sampai korban meninggal dunia. Setelah itu pelaku menuju rumah pamannya di Sambangan,” kata AKP Sumarjaya.
Setelah kejadian itu polisi berhasil mengamankan pelaku termasuk mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok, satu buah alu kayu (alat penumbuk padi), satu potong celana dalam warna kuning, satu potong daster warna merah dan satu potong seprai warna merah.
”Hasil pemeriksaan, untuk sementara pelaku melakukan perbuatan itu karena rasa cemburu, korban diduga selingkuh. Setelah korban dimintakan VER dan hasil yang disampaikan tim medis, korban sedang mengandung anak dengan usia kandungan sekitar 7 bulan dan anak dalam kandungan telah meninggal,” tandas AKP Sumarjaya. (625)