BANGLI | patrolipost.com – Sebelumnya untuk dokumen yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli menggunakan kertas khusus, namun saat ini (efektif Juli 20202) menggunakan kertas jenis HVS. Tahun ini tidak ada lagi pengadaan kertas khusus, dan hanya memanfaatkan stok kertas dari pengadaan sebelumnya.
Kepala Dinas Dukcapil Bangli, I Nyoman Sumantra menyampaikan, selama ini untuk dokumen baik itu untuk KK atau Akta menggunakan kertas khusus. Setelah turunnya aturan dari Kementerian Dalam Negeri maka untuk pencetakan dokumen kini menggunakan kertas HVS.
“Sejatinya untuk penggunaan kertas HVS diterapkan bulan Juli secara menyeluruh,” jelasnya.
“Tahun ini kami tidak melakukan pengadakan kertas khusus. Yang kami gunakan saat ini adalah kertas dari sisa pengadaan sebelumnya. Untuk dokumen seperti akta kematian sudah menggunakan kertas HVS,” ujarnya.
Selain itu Nyoman Sumantra juga menyinggung pelayanan ADM untuk mempermudah layanan. Dengan ADM, masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen. Dengan mesin tersebut dokumen kependudukan seperti kartu keluarga akan dicetak dengan kertas putih biasa.
“Masyarakat akan dipermudah dalam pengurusan dokumen kependudukan,” sebutnya seraya menambahkan, untuk alat nantinya ditempatkan di tiap kecamatan.
Bebernya untuk satu unit alat membutuhkan anggaran sekitar Rp 200 Juta. Terkait layanan ini pihaknya sudah mengusulkan ke daerah.
”Karena kondisi pandemik Covid-19 pengadaan alat terpaksa ditunda. Mudah-mudahan tahun depan pengadaan alat bisa diakomodir,” jelas Nyoman Sumantra. (750)