DENPASAR | patrolipost.com – Seorang perempuan cantik asal Rusia bernama Mariia Sablina (31) diadili atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,68 gram, Kamis (3/10) di PN Denpasar. Terungkap dalam dakwaan JPU, terdakwa rutin mengonsumsi kokain sebanyak 6 kali dalam seminggu dengan dalih untuk stamina.
Duduk di kursi pesakitan, terdakwa yang dibantu penerjemah bahasa tanpak tertunduk saat mendengar surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika.
Di hadapan majelis hakim Esthar Oktavi, Jaksa Kadek Wahyudi mendakwa Mariia dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan pertama, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman berupa 1 plastik klip berisi serbuk warna putih kokaina dengan berat bersih 0,68 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Jaksa Kadek Wahyudi.
Atau kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diuraikan Jaksa Kadek Wahyudi, ditangkapnya Mariia oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Informasi yang didapat kepolisian itu menyebutkan, bahwa ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan WNA perempuan yang sering dipanggil Mariia di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Berbekal informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Hasilnya, pada hari Senin, 20 Mei 2019 pukul 21.10 Wita, petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa, Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Lalu dilakukan penggeledahan disaksikan beberapa warga dan terdakwa mengaku memiliki dan menunjukan 1 paket serbuk putih kokain yang disimpan di celana dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terdakwa tidak terindikasi sebagai pengedar namun hanya sebagai pecandu. “Setelah mengunakan kokain terdakwa merasa lebih tenang, bertenaga dan kuat begadang. Dalam seminggu terdakwa bisa mengunakan kokain sebanyak 5 sampai 6 kali,” ungkap Jaksa Kejari Denpasar ini. (426)