Ciduk 2 Pelaku, Polair Gagalkan Perdagangan Orang di Perairan Batam

pelaku333333
Polair di Batam menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Perairan Batam. Enam orang yang akan dijual ke luar negeri ditemukan. (ist)

BATAM | patrolipost.com – Jajaran Polisi Air Baharkam Polri bergerak cepat seiring perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi Air Baharkam Polri yang meningkatkan patroli di kawasan perairan Indonesia, berhasil menangkap dua orang terduga pelaku TPPO sekaligus menyelamatkan enam korban.

Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri Irjen Pol Indra Miza mengatakan, upaya penangkapan terhadap pelaku TPPO merupakan hasil dari pengumpulan informasi dari masyarakat.

“Seiring perintah presiden, kita terus begerak termasuk bukti nyata dengan program Polisi RW Polair yang dekat dengan masyarakat khususnya masyarakat pesisir pantai berhasil bersama-sama mengungkap kasus yang merugikan masyarakat dan mengancam jiwa itu,” ujar Indra dilansir, Minggu (4/6).

Satu terduga pelaku atas nama Muhammad David, di Perairan Magcobar, Batam, Kepri, yang ditangkap Rabu, 31 Mei 2023 lalu. Penangkapan dan pemberhentian dilakukan oleh sea reader KP Bisma-8001.

Direktur Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih menambahkan, penangkapan bermula ketika KP Bisma-8001 menerima informasi dari masyarakat. Informasi itu terkait kegiatan kapal tanpa nama yang memuat pekerja migran Indonesia.

Sea reader KP Bisma melakukan pengintaian dan mengikuti kapal pancung tanpa nama itu yang berlayar menuju Perairan Nongsa. Sejurus kemudian, tim melakukan pencegatan dan memeriksa kapal tersebut.

“Hasil pemeriksaan, didapati satu pelaku dan enam orang pekerja migran non prosedural di atas kapal. Rencananya, mereka hendak dibawa ke Malaysia, menggunakan kapal kedua yang sudah menunggu di tengah laut,” ujarnya.

Ternyata, kapal kedua sempat mengetahui dan melihat tim sea reader KP Bisma menghentikan kapal pertama yang mengangkut enam pekerja migran dan melakukan pemeriksaan. Tanpa basa-basi kapal kedua itu pun langsung kabur melarikan diri.

Untuk penyidikan lebih lanjut, maka kasus ini diserahkan kepada Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri Jakarta. Setelah melakukan pengembangan Ditpolair berhasil menangkap terduga pelaku lain atas nama Suhaemi (33) di sekitar Bundaran Bengkong Laut, Batam, Kepri, Jumat.

“Perannya diduga sebagai koordinator PMI ilegal hingga sampai ke Malaysia dengan cara ship to ship di perairan belakang Padang,” jelasnya.

Enam orang PMI yang berhasil diamankan atas nama Emi asal Indramayu, Abas Mustarim asal Palopo, Suprapto asal Magetan, Heriyanto juga dari Magetan, Yoga asal Bengkulu, dan Nasrullah asal Lombok.

“KP Bisma menyita barang bukti satu kapal motor tanpa nama, empat buku paspor, lima KTP, satu handphone, dan satu lembar notice penolakan masuk negara Malaysia atas nama Nasrullah,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.