JAKARTA | patrolipost.com – Polisi menangkap KH (48), sekuriti apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), yang mencium paksa karyawati ekspedisi ditangkap. KH pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya pelaku ditangkap di kediamannya di Bojong Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot, Jakbar, Jumat (15/7/2022).
Pantauan di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot, Jakbar, Jumat (15/7/2022), pelaku berinisial KH (48) terlihat digiring polisi untuk masuk ke ruang konferensi pers. KH hanya tertunduk saat digiring polisi.
KH terlihat mengenai baju tahanan berwarna oranye. Tangan KH juga terlihat diborgol.
Dwi mengatakan KH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KH dijerat Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Diketahui sebelumnya, video rekaman CCTV aksi cium paksa itu viral di media sosial. Pelaku mengenakan seragam satpam tampak memasuki sebuah ruangan. Di dalam ruangan itu, terdapat seorang wanita yang sedang duduk.
Pelaku menghampiri wanita tersebut. Terlihat ia berbicara dengan wanita itu.
Kemudian, pelaku tampak memegang pundak dan kepala wanita itu. Tak lama kemudian, ia mencium wanita tersebut.
Wanita itu lalu sempat menunjuk kamera CCTV di sudut ruangan. Setelah itu, ia meninggalkan pelaku. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 29 Juni 2022.
“Iya (korban) dipaksa cium,” lanjut Taufik. (305/dtc)