DENPASAR | patrolipost.com – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyebut, ada 4 provinsi di Indonesia yang belum memiliki Perda Ketahanan Pangan. Empat provinsi itu yakni, DKI Jakarta, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan Bali. Menurut Cok Ace, PP No 17 Tahun 2019 mengamanatkan ada Perda Ketahanan Pangan di setiap provinsi.
“Sedangkan 30 provinsi lainnya sudah memiliki Peraturan Daerah cadangan pangan,” kata Cok Ace dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2022, Senin (8/8/2022).
Dikatakan, penyelenggaraan cadangan ketahanan pangan bertujuan untuk memberikan pedoman terhadap Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.
Cok Ace juga menyebutkan, Pemprov Bali telah melaksanakan penyelenggaraan cadangan pangan untuk program pokok beras. Langkah strategis itu untuk mengantisipasi kekurangan pangan akibat gejolak harga, bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat.
“Pemerintah daerah dengan misi yang pertama yakni memastikan terpenuhinya pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk masyarakat,” kata Cok Ace.
Pemerintah juga terus mengembangkan sistem informasi cadangan pangan yang terintegrasi. Sistem itu digunakan untuk perencanaan pemantauan evaluasi dan stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pengembangan sistem perimbangan terhadap masalah pangan.
Penyaluran cadangan pangan Pemerintah Daerah, juga dapat dimanfaatkan untuk bantuan pangan kepada masyarakat miskin, atau yang mengalami rawan pangan dan rawan gizi. Termasuk, untuk diberikan kepada daerah lain yang membutuhkan.
“Untuk mencegah terjadinya rawan dan krisis pangan maka penyaluran bantuan pangan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan daerah dapat dilakukan bersama,” kata Wagub. (pp03)