NEGARA | patrolipost.com – Quick respon dan gerak cepat Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana kurang dari 4 jam berhasil ungkap kasus vandalisme aksi corat-coret Bendera Merah Putih, Rabu (20/11/2025). Dua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolda Bali.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Dr I Gede Adhi Mulyawarman SIK SH MH bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy SIK didampingi Kasubdit I Kompol R Moch Dwi Ramadhanto SH SIK MH dalam keterangnnya menyatakan Kasus Vandalisme terjadi pada Selasa 18 November 2025, sekitar pukul 23.00 Wita, dengan TKP di Taman Kota Negara.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Gabungan berhasil mengamankan dua pelaku asal Jembrana beberapa jam kemudian di daerah Jimbaran Badung dan Pemogan Denpasar. Kedua pelaku berinisial KAKP alias Andy (25) asal jembrana dan KAC alias Arai (24) asal Jembrana.
Kejadian berawal dari pelaku KAC dan KAKP sering melihat unggahan berita terkait pengesahan “RKUHAP” di akun Instagram. Kedua pelaku khawatir bahwa Undang-Undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong, sehingga saat itu kedua pelaku menyusun rencana untuk menurunkan bendera di Taman Kota Jembrana dan mencoretnya menggunakan cat pylox.
Pada hari Selasa 18 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku KAC membeli 3 kaleng cat pylox (2 warna silver 1 hitam) di toko Mr DIY Negara. Kemudian pelaku KAC dan KAKP bertemu di lapangan Skateboard Park kota Negara untuk minum Miras berjenis arak yang disiapkan pelaku KAKP sambil menggambar grafity di tembok-tembok arena yang ada di lintasan Skateboard.
Setelah Miras habis dan pelaku sudah selesai menggambar, tersisa 1 kaleng cat pylox warna silver, kemudian pada pukul 21.00 Wita kedua pelaku berangkat menuju warung Griya Kopi yang ada di sekitar Taman Kota Negara untuk merencanakan aksi penurunan dan pencoretan Bendera Merah Putih yang ada di Taman Kota.
Selanjutnya kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku KAC menuju Taman Kota sembari membawa 1 kaleng cat pylox berwarna silver. Setibanya di Taman Kota kedua pelaku langsung menjalankan aksinya menuju ke arah tiang bendera Taman Kota Negara dan pelaku KAC membuka ikatan tali bendera dan langsung menurunkan Bendera Merah Putih.
Setelah sampai di bawah pelaku KAKP memegang ujung bendera agar posisi bendera merah putih tetap terbuka, lalu pelaku KAC membuat coretan “RKUHAP” pada bendera merah putih tersebut menggunakan cat pylox warna silver. Setelah itu pelaku KAKP menaikan lagi bendera merah putih tersebut.
Namun baru naik setengah tiang, kedua pelaku kembali menurunkan bendera untuk menambahkan coretan dengan huruf “A” (terlihat seperti lambang anarkis) dan coretan huruf “X” namun tidak selesai hanya coretan miring ke atas pada tulisan “RKUHAP”.
Selanjutnya bendera dinaikkan lagi dan kedua pelaku kembali ke warung Griya Kopi dan berpisah mengendarai sepeda motor masing-masing.
Tak sampai disitu, pelaku KAC kembali melakukan aksi corat-coret menggunakan cat pylox warna silver yang masih tersisa pada dinding yang berada di sekitar Pos Dishub dekat terminal cargo Negara. Setelah itu pelaku KAC pulang ke rumah orangtuanya dan pelaku KAKP juga pulang ke rumah orangtuanya.
Dari keterangan kedua pelaku kepada polisi bahwa mereka tidak menyadari perbuatannya dikarenakan masih terpengaruh minuman beralkohol jenis arak. Keduanya menerangkan bahwa mereka melihat berita unggahan mengenai pembahasan “RKUHAP” pada postingan akun instagram “@lbh_bali” dan “@balitidakdiam”.
“Selain mengamankan 2 pelaku, kita juga mengamankan barang bukti terkait perbuatan pelaku berupa 1 Bendera Merah Putiih, 1 kaleng cat pylox warna silver, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan 2 unit HP,” ujar Dir Reskrimum.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009: barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000.
“Terkait kejadian ini Polda Bali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar mempercayakan kasus ini kepada Kepolisian dan kami pasti akan memproses kasus ini dengan tegas,” ungkap Dir Reskrimum. (hms)
