JAKARTA | patrolipost.com – Pendaftaran CPNS 2021 yang sebelumnya berakhir pada 21 Juni kini diperpanjang sampai 26 Juli 2021. Perpanjangan ini dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat.
Hingga 19 Juli pukul 15.41 WIB, total pendaftar CPNS 2021, telah mencapai 3.333.176. Sedangkan pendaftar yang sudah submit sebanyak 2.217.965. Data itu berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (20/7/2021).
Dalam mendaftarkan diri di CPNS 2021, alangkah baiknya mencari tahu soal formasi yang dibuka oleh kementerian dan lembaga. Termasuk mencari tahu soal formasi terfavorit dan sepi peminat.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengungkap bukan berarti instansi yang nol pelamar sepi peminat. Menurutnya pelamar berpikir masih ada waktu karena pendaftaran CPNS 2021 masih lama.
“Mungkin karena waktunya masih lama jadi mereka belum submit aja. Nanti akan bertambah lagi,” katanya.
Setidaknya ada 10 instansi yang membuka formasi CPNS 2021 namun masih sepi pelamar. Dari jumlah tersebut, seluruhnya merupakan instansi pemerintah daerah. Berikut daftarnya:
10 Instansi Sepi Peminat:
1. Pemerintah Kab. Intan Jaya 15
2. Pemerintah Kab. Yahukimo 12
3. Pemerintah Kab. Nduga 11
4. Pemerintah Kab. Yalimo 10
5. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya 8
6. Pemerintah Kab. Deiyai 6
7. Pemerintah Kab. Dogiyai 4
8. Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang 3
9. Pemerintah Kab. Paniai 0
10. Pemerintah Kab. Tolikara 0
10 Instansi Terfavorit:
1. Kementerian Hukum dan HAM 475.695
2. Kementerian Perhubungan 107.449
3. Kejaksaan Agung 97.249
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 92.090
5. Kementerian Agama 80.006
6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 39.800
7. Kementerian Kesehatan 33.778
8. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 33.226
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN 32.493
10. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 32.080
Demikian informasi formasi CPNS 2021 sepi peminat hingga terfavorit. BKN mengimbau untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam mengisi formulir selama pendaftaran.
“Waktunya masih lama, teliti dan hati-hati dalam mengisi formulir,” tutup BKN. (305/dtc)