Culas! Bupati Tulungagung Bebankan Kebutuhan Pribadinya kepada Kepala OPD

gatut sunu ok1
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara culas dan mengerikan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam memeras bawahannya (Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Gatut menggunakan ‘Surat Pengunduran Diri’ yang ditandatangani Kepala OPD tanpa mencantumkan tanggal.

Jika permintaan Sang Bupati tidak dipenuhi, maka Kepala OPD siap-siap dicopot dari jabatan, seolah-olah mengundurkan diri. Adapun permintaan Bupati melalui ajudannya kepada kepala OPD, angkanya berkisar puluhan juta sampai miliaran. Uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi Gatut dan keluarganya.

Bacaan Lainnya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, Gatut menjalankan cara-cara yang mengerikan kepada para perangkat daerah, sehingga pejabat bawahannya itu tak kuasa menolak permintaannya. Gatut menggunakan surat pengunduran diri yang ditandatangani Kepala OPD tanpa mencantumkan tanggal sebagai cara pemerasannya.

“Memang ini terus terang saja baru bagi kami, juga baru menemukan ini. Ini dari awal memang sudah dikunci. Pertama, dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak. Kedua, untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Nah, dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Asep mengatakan, hampir semua pejabat di Pemkab Tulungagung menjadi sasaran pemerasan Bupati Gatut. Mereka yang tidak dapat memenuhi permintaan Bupati Gatut Sunu dapat langsung diberhentikan.

“Kapan kamu misalkan gitu kan, ya sudah ditanggali lah ditanggal itu, berlakulah surat pernyataan tersebut. Ini sangat mengerikan,” ujarnya.

Tanggal yang kosong di surat itu membuat ngeri pejabat karena tanggal itu bisa diisi dengan tanggal kapan saja sebagai tempo pemberhentian pejabat yang tidak mau menuruti kemauan Gatut.

“Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktek yang dilakukan oleh Gatut Sunuini,” sambungnya.

Asep mengatakan, Kepala OPD yang di Pemkab Tulungagung dibuat terkunci dengan adanya surat tersebut sehingga mereka terpaksa merogoh kocek untuk Gatut.

“Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur ya. Jadi kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak, seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD. Dan juga sebagai ASN. Ini enggak tanggung-tanggung nih,” tuturnya.

Tak hanya itu, Asep mengungkapkan, Ajudan Bupati yakni Dwi Yoga Ambal rutin melakukan penagihan uang kepada Kepala OPD. Para pejabat anak buah Gatut yang ketakutan itu mencari segala cara untuk memenuhi permintaan duit dari Gatut, bahkan dengan cara berutang.

“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026). Setidaknya ada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung yang menjadi korban pemerasan oleh bupatinya sendiri.

Gatut juga diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari penambahan itu, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan.

Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para Kepala OPD seperti pihak yang berutang.

“Dwi Yoga Ambal ini ya terus-terus hampir mungkin bahkan hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali, gitu ya, itu nagih,” ucap Asep.

Bupati Targetkan Rp 5 Miliar

Asep mengatakan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Sampai operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” ujar Asep.

Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Gatut juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Gatut dan ajudannya untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (kpc/zar)

Pos terkait