BENGKALIS | patrolipost.com– Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali jaringan internasional, pemuafakatan jahat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 43 kilogram (kg), Saprudin alias Cunding, pria berumur 52 tahun, diganjar hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Amar putusan itu dibacakan Majelis Hakim dipimpin Annisa Sitawati didampingi dua Hakim Anggota, Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky Musmar secara dalam jaringan (daring) atau sidang online, Rabu (20/5/20).
Disaksikan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Eriza Susila. Sedangkan terdakwa Cunding didampingi Penasehat Hukum (PH), Windrayanto.
Menurut majelis hakim, semua unsur dakwaan primer terhadap Cunding terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Unsur setiap orang, melakukan permufakatan jahat menjual, menawarkan dan jadi perantara jual beli narkotika golongan satu melebih satu kilogaram terpenuhi,” terang Anggota Majelis Hakim, Wimmi D. Simarmata saat membacakan pertimbangan majelis.
Selain itu majelis hakim juga secara tegas menolak permintaan terdakwa meminta keringanan hukuman. Sehingga tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam putusan hakim.
“Mengingat segala pertimbangan dan fakta persidangan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan permufakatan jahat, menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” tegas Wimmi membacakan putusan.
Mendengar amar putusan ini, pria separuh baya terlihat tenang dengan mengenakan baju berkerah lengan panjang.
Terhadap putusan majelis tersebut, secara tegas terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding terhadap. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.
“Kami merasa cukup berat hukuman yang diterima oleh klien kami, karena dalam perkara ini klien kami hanya bertugas setakat ngawal dan tidak tau apa dengan apa yang mana dikawalnya,” ujar PH terdakwa, Windrayanto.
Untuk diketahui, terdakwa Saprudin alias Cunding berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi pada 26 November 2019 silam di Jalan Kompol Zainal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Provinsi Jambi sekitar pukul 11.00 WIB.
Terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 43 kg itu, PN Bengkalis juga telah memvonis pidana mati empat terdakwa yakni tiga warga asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi.
Keempat terdakwa ini masing-masing, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.
Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.
Para terdakwa diyakini sebagai jaringan internasional ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah barang haram edar puluhan kilo itu diungkap oleh Tim Mabes Polri dan meringkus empat tersangka di Desa Dompas, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, 21 Juli 2019 silam.
Mereka diamankan petugas dari dua unit minibus yang berbeda saat akan membawa barang itu ke luar dari Kabupaten Bengkalis.
Waktu itu petugas sempat lakukan aksi kejar-kejaran, berawal satu minibus berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, dengan berisikan tiga orang yakni terdakwa Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci dan Saprudin.
Petugas melakukan pengejaran satu minibus lainnya, meskipun sempat membuang koper berisi barang bukti ke pinggir jalan, dua orang bernama Muhammad Rasyid dan Hedri Hermansyah berhasil diamankan petugas.(304/rtc)
Saprudin alias Cunding (52) divonis pidana mati saat sidang putusan di PN Bengkalis.(305/rtc)