DENPASAR | patrolipost.com – Seorang residivis yang baru hirup udara bebas sejak 4 bulan lalu, kembali dibekuk Team Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat, Rabu (30/9/2020). Pelaku bernama Putu Sudiarta alias Nyenyot (25) mencuri hewan jenis anjing mini pom.
Kanit Reskrim Polsek Denbar, AKP Andi Muhammad Nurul Yaqin saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2020) mengatakan, pelaku melakukan pencurian di Jalan Cargo Taman III Blok A No 2 Desa Ubung Kaja Denpasar Utara.
Adapun kronologi pencurian terjadi pada hari Rabu, 2 September 2020 pukul 12.00 Wita, pelaku melakukan aksinya dengan masuk membuka pintu pagar yang tidak terkunci. Kemudian pelaku mengambil anjing mini pom milik korbannya bernama Dewa Nyoman Hariyuda (43) yang pada saat itu anjing mini pomnya sedang diikat.
“Saksi sempat melihat pelaku yang mengambil anjing tapi tidak berani teriak karena takut, pelaku membawa sajam. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Denbar,” kata AKP Andi Muhammad Nurul Yaqin.
Berdasarkan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Iptu I Made Purwantara pada Rabu, 30 September 2020 pukul 13.00 Wita melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Semilajati tempat tinggal pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Gunung Agung/II Y 26B Denpasar Pemecutan Kaja.
“Tim mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti dan dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian hewan satu ekor anjing mini pom,” terangnya.
Tidak hanya itu, AKP Andi Yaqin mengungkapkan bahwa dari hasil introgasi pelaku juga mengaku telah mencuri dua ekor ayam aduan di Jalan Cargo Taman. Selain itu, pelaku merupakan residivis pencurian di wilayah hukum Kuta Utara dan baru keluar 4 bulan sebagai napi asimilasi. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Denbar untuk proses lebih lanjut. (cr02)