SINGARAJA | patrolipost.com – Diduga untuk fantasi seks, seorang pria bernama Komang Agus Tawan alias Akok (35), warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan setelah ketahuan mencuri celana dalam (celdam) milik istri PDA (34), di perumahan Kelurahan Penarukan.
Aksi Akok terungkap saat pemilik celana dalam penasaran barang pribadinya lenyap tanpa bekas. Atas inisiatif PDA, pelaku yang diduga memiliki kelainan seks itu diketahui melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban. Akhirnya PDA melaporkan pelaku ke Polres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto membenarkan laporan tersebut. Setelah dilakukan proses penyelidikan, Akok, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap di tempatnya bekerja.
Kata AKP Vicky, hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.
“Tersangka Akok melakukan aksinya, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 11.00 Wita. Awalnya, tersangka mencari rongsokan kemudian melihat celana dalam dijemuran langsung mengambilnya,” terang AKP Vicky, Rabu (29/7/2020).
Terlebih saat peristiwa itu terjadi, kondisi sekitar rumah korban dalam keadaan sepi sehingga dengan leluasa pelaku melakukan aksinya.
“Yang dicuri nilainya memang tidak seberapa. Pelaku mengaku baru pertama melakukan aksinya.Tapi kami masih dalami kemungkinan pelaku melakukan aksinya di tempat lain,” imbuh AKP Vicky.
Hanya saja, kata Vicky, pihaknya belum berani memastikan motif pelaku melakukan aksinya. Diduga, tersangka Akok mengalami kelainan seks, melihat celana dalam yang dijemur, timbul fantasi seks tersangka.
“Pengakuannya celana dalam itu untuk istrinya, tapi kalau dilihat dari segi ukurannya jelas beda. Diduga tersangka ini ada seks menyimpang. Ini masih kami dalami untuk mengungkap motifnya, termasuk kemungkinan motif lain (pelet dan sejenisnya, red),” ucap Vicky.
Ini Kata Akok
Saat diinterogasi, Akok mengaku melihat celana dalam perempuan lain nafsu birahinya membuncah. Akok mengaku baru sekali mencuri celana dalam perempuan.
“Setiap melihat celana dalam wanita, nafsu seks saya naik,” akunya.
Akibat perbuatannya, Akok dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 3 bulan penjara atau denda Rp250 ribu.
“Tersangka masih kami periksa dan kemungkinan akan diperiksa kejiwaan Akok,” tandas AKP Vicky.(625)