SINGARAJA | patrolipost.com – Di pengujung tahun 2019, jajaran Polsek Kota Singaraja berhasil mengungkap kasus pencurian. Pelaku bernama Widiyasana alias Demin ditangkap setelah terbukti mencuri emas dan uang milik korban Putu Ferryawan warga Banjar Peketan, Kelurahan Paket Agung, Buleleng.
Dari informasi dari pihak Kepolisian, pelaku Demin melakukan aksi pencurian emas dan uang tunai dilakukan bertahap, yakni pada November 2019, kemudian Selasa (10/12) dan Sabtu (21/12/2019).
Aksi Demin ini terbilang lihai. Pasalnya, pada aksi yang pertama dan kedua, korban tidak merasa ada barang yang hilang. Hanya saja pada aksinya yang ketiga korban mulai curiga setelah mengetahui sejumlah emas dan uang yang disimpan ternyata raib. Tak tanggung-tanggung, total emas yang hilang senilai Rp 50 juta. Sementara total uang tunai sekitar Rp 5,2 juta. Setelah memastikan barang berharganya hilang, korban melapor ke Polsek Kota Singaraja.
Atas laporan korban Ferryawan, Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kecurigaan mengarah kepada Demin yang masih kerabat korban dan sering datang ke rumah korban.
Setelah dugaan menguat dengan beberapa bukti, akhirnya Demin diamankan di kediamannya di Banjar Paketan, Kelurahan Paket Agung, Singaraja, Senin (23/12).
Kapolsek Kota Singaraja AKP Gusti Ngurah Yudistira mengatakan, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang tunai milik korban. Aksi itu dilakukan dalam beberapa tahap untuk menghindari kecurigaan korban. Dan aksinya dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.
“Tersangka mengetahui betul situasi rumah, karena memang ada hubungan keluarga. Tersangka datang ke rumah korban saat tidak ada orang. Karena korban jarang di rumah sehingga mudah dimanfaatkan tersangka mengambil barang-barang yang ada, dengan cara dicicil,” kata AKP Yudistira seizin Kapolres Buleleng, Kamis (26/12).
Setelah mengetahui barang-barang berharganya hilang, korban langsung melapor dan tersangka berhasil diamankan.
“Perhiasan emas yang diambil tersangka yakni berupa kalung, gelang, cincin yang nilainya mencapai Rp 50 juta dan uang tunai Rp 5,2 juta. Sehingga total kerugian korban mencapai Rp 55,2 juta,” imbuhnya.
Dari tangan Demin, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kunci palsu, empat buah gelang, dua buah liontin, dua buah gelang rantai, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol DK 7311 EE milik tersangka Demin yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.
“Hasil kejahatan digunakan Demin untuk bersenang-senang, diantaranya minum-minum keras,” tandasnya.
Penyidik menjerat Demin dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun kurungan. (625)