DENPASAR | patrolipost.com – Seorang “cewek OYO” berinisial AEDA (21) ditangkap anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel) di sebuah hotel OYO di seputaran Jalan Cokrominoto Denpasar Utara, Selasa (22/11). Dari tangan wanita kelahiran Blitar, Jawa Timur, 30 Desember 2001 itu polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone hasil curian.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Widya (31). Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu buah handphone jenis Iphone 13 warna biru di dalam kamarnya di Green House II Jalan Pulau Galang Gang Gunung Sari II Nomor 18 Pemogan, Selasa (20/9/2022). Saat itu, korban sedang tidur di kamar Nomor A4, pukul 10.00 Wita ia dibangunkan oleh AA Istri Eka Pramesti (22) untuk menanyakan ada seprai yang mau dicuci. Namun korban menjawab srprainya sudah dilaundry lalu kembali tidur, tetapi tidak mengunci pintu kamar.
“Saat korban terbangun pukul 12.00 Wita, dia sudah tidak melihat handphone berada di tempat semula yang ia simpan. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Molsek Denpasar Selatan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Yudistira.
Berdasarkan hasil dari olah TKP, polisi menemukan kecurigaan terhadap terduga pelaku. Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Panit II melakukan penyelidikan di seputaran Cokrominoto, dan petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu kamar hotel OYO Liberty Gues House.
“Tim langsung mengamankan pelaku dan setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. Sehingga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Makopolsek guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pengakuannya baru kali pertama ini tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut,” terangnya. (007)