MANGUPURA | patrolipost.com – Berakhir sudah pelarian, Nyoman Suryawan alias Kembung (40), warga Dusun Pakisan, Desa Kubutambahan. Pelaku pencuri handphone ini ditangkap petugas di tempat persembunyiannya, bedeng proyek Pasar Banyuasri, Singaraja, Senin (31/8/2020). Selanjutnya, buruh bangunan ini dibawa ke Polsek Mengwi guna proses penyidikan.
Pelaku digelandang anggota Polsek Mengwi karena mencuri handphone di Konter Ratu Cell di Banjar Dajan Peken Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat (7/8/2020) pukul 14.30 Wita. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan handphone hasil curian.
Penangkapan tersangka berkat laporan korban yang juga karyawan konter, Muhammad Dany Perdana (23). Dalam laporannya, pria asal Lumajang, Jawa Timur (Jatim) ini menjelaskan, ketika ia sedang melayani pelanggan, handphone miliknya ditaruh di atas rak kaca di sisi sebelah utara. Setelah selesai melayani pelanggan, korban hendak mengambil handphone miliknya namun tidak ada. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian senilai Rp3,2 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.
“Pelaku mengambil HP milik korban ketika ditaruh di atas rak kaca saat korban lengah,” ungkap Kasubbag Humas Polres Badung IPTU I Putu Oka Bawa.
Setelah menerima laporan dari korban tentang adanya tindak pidana pencurian, team opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana SH langsung mendatangi dan melakukan olah TKP. Dari olah TKP dan analisa selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mendapat titik terang bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah I Nyoman Suryawan alias Kembung yang beralamat Dusun Pakisan, Desa Kubutambahan selanjutnya dilakukan pengejaran. Hasilnya, polisi berhasil meringkusnya di tempat persembunyiannya di sebuah bedeng proyek Pasar Banyuasri, Singaraja.
“Saat itu, pelaku datang dari Gianyar hendak ke Singaraja dan melewati Jalan Raya Mengwitani, pelaku berhenti di Ratu Cell untuk membeli pulsa. Begitu melihat karyawan konter lengah, pelaku langsung mengambil HP milik korban. Setelah itu, pelaku langsung memasukan HP korban ke dalam saku celananya. Selanjutnya pelaku langsung lanjut ke Singaraja dan HP hasil curian tersebut digunakan sendiri oleh pelaku,” terang Putu Oka.
Kepada petugas, residivis kasus penganiayaan pada tahun 2012 yang divonis 3 bulan penjara di LP Singaraja ini mengaku baru sekali melakukan pencurian.
“Tapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain,” ujarnya. (007)