Curi HP, Buruh Bangunan Asal Jember Diamankan Polisi

curi hp1
Pelaku berinisial S (43) merupakan warga asal Jember. (ist)

MANGUPURA | patrolipost..com – Seorang buruh bangunan asal Jember berinisial S (43) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Mengwi di Banjar Sogsogan Desa Cemagi Mengwi, Selasa (6/9/2022). Diduga pelaku telah melakukan pencurian handphone (HP) di kamar kontrakan Warung Agus II Munggu yang berlokasi di Jalan Raya By Pas Munggu – Tanah Lot, Desa Munggu Mengwi, Jumat (2/9/2022) pukul 17.00 Wita.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/38/IX/2022/SPKT/SEK. MENGWI/RES. BADUNG/POLDA BALI, TANGGAL 2 SEPTEMBER 2022 oleh korban I Gusti Ngurah Komang Jaya Kesuma yang melaporkan bahwa telah kehilangan 2 buah HP Oppo A9 dan Oppo A53 yang ditaruh di kamarnya yakni di kontrakan Warung Agus II Munggu Mengwi.

Bacaan Lainnya

Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku pencurian. Berdasarkan hasil olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi-saksi serta pemetaan yang mengarah pada pelaku berinisial S. Dimana tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil membekuk pelaku S tanpa melakukan perlawanan.

“Dari hasil interogasi tersangka S mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian HP dengan cara mencongkel jendela kamar korban,” tegas Kompol Nyoman Darsana.

Sementara itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku S dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara.

Kompol Darsana menekankan, Polsek Mengwi akan terus memburu pelaku pencurian serta pelaku tindak pidana lain yang beraksi di wilayah hukum Polsek Mengwi. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.