DENPASAR | patrolipost.com – Polsek Denpasar Barat mengamankan pria berinisial JNR (24) asal Boyolali karena telah mengambil Hp merk iPhone X dari dalam tas korban saat berada di bar. Peristiwa ini terjadi Minggu (4/8/24) sekitar pukul 02.30 Wita di salah satu bar Jalan Kebo Iwa Selatan Denpasar Barat.
Korban merupakan seorang wanita berinisial NKA (21) yang saat itu kehilangan Hp miliknya yang ditaruh dalam tas di atas meja bar. Saat itu korban bersama teman-temannya sedang menikmati musik, tetapi saat akan pulang korban mengecek Hp ternyata sudah hilang. Korban juga menemukan tas miliknya dalam keadaan terbuka.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Denpasar Barat.
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W SH SIK usai menerima laporan tersebut Tim Unit Reskrim dipimpin Iptu Dian Eka Ananta STrK SIK melakukan penyelidikan dan mengecek TKP juga melakukan pengecekan CCTv.
“Tim berhasil mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTv di TKP dan kami amankan pelaku di tempat tinggalnya,” ungkap Kapolsek.
Pelaku yang bekerja sebagai kontraktor ini berhasil diamankan pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wita, di tempat tinggalnya di mess karyawan di Jalan Saturnus Ds Dauh Puri Kelod Denpasar Barat.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil HP korban dan belum sempat dijual, tetapi SIM card sudah pelaku buang,” tambah Kompol Laksmi.
Saat kejadian meja korban dan pelaku bersebelahan. Aksi pelaku mengambil Hp korban terekam CCTv Bar.
Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (hms)