DENPASAR | patrolipost.com – Seorang gadis asal Lampung, Rosi Septianti alias Nabila (18) ditangkap anggota Reskrim Polsek Kuta. Ia mencuri iPhone 15 Pro di sebuah hotel di Jalan Kuta Theater, Badung, Minggu (7/1/2024) pukul 18.00 Wita. Ironisnya, handphone tersebut milik temannya sendiri berinisial S (15).
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kejadian bermula ketika korban berada di kamar hotel. Kemudian, datang dua orang temannya, yaitu pelaku bersama saksi berinisial KN.
“Kedua teman korban yang salah satunya adalah pelaku ini bermaksud menginap di tempat korban,” ungkap Sukadi di Mapolresta Denpasar, Selasa (16/1/2024).
Setelah mengobrol bersama, S ketiduran sambil memegang handphone. Gadis asal Lampung ini terbangun sekitar pukul 21.00 Wita, dan mendapati kedua temannya sudah pergi. Namun ia panik lantaran tidak mendapati HP-nya dan uang Rp 500 ribu juga raib.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebanyak tiga puluh satu koma lima juta rupiah,” terang Sukadi.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kuta. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP), dengan mencari rekaman CCTv dan meminta keterangan saksi-saksi. Hasilnya pelaku mengarah kepada Rosi. Polisi memperoleh informasi pelaku berada di kosnya Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Akhirnya, gadis remaja yang sama-sama berasal dari Provinsi Lampung itu diamankan, Senin (15/1) pukul 12.00 Wita.
“Rencananya, HP korban akan dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari hari,” pungkasnya. (007)