Curi IPhone XI Pro Max Lantaran Kencan Tak Dibayar

Rumiyati Septasari (37) tersangka pencuri ponsel senilai Rp 25 juta milik turis asing asal Australia.

DENPASAR | patrolipost.com – Rumiyati Septasari (37) tersangka pencuri ponsel senilai Rp 25 juta milik turis asing asal Australia, Reece Max Dunbier (19) diringkus di kosannya Jl Mataram Gang Jepun Kuta, Jumat (3/1/2020) pukul 02.00 Wita. Pelaku beralasan mencuri karena korban tidak bayar setelah kencan.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan bahwa peristiwa bermula saat korban Reece Max Dunbier (19) bersama rekannya bertemu tersangka dan 3 temannya di depan Bounty Bar di Kuta.

Bacaan Lainnya

“Korban mengajak keempat orang perempuan, salah satunya tersangka ini, menginap di Bounty Hotel, Jalan Popies II Kuta,” terang I Putu Ika Prabawa.

Setibanya di hotel, Max kemudian mengajak 2 perempuan tersebut ke kamarnya, sedangkan 2 perempuan lainnya diajak oleh rekannya ke kamar lain. Pada saat kencan, tersangka Rumiyati meminta uang kepada korban, namun korban menolaknya dan menyuruh tersangka pergi. Setelah sesi kencan selesai, korban Max menyadari ponsel yang terletak di atas meja kamar telah raib.

Berdasarkan laporan dan keterangan korban, Tim Opsnal memburu tersangka. Berbekal hasil informasi dari teman tersangka yang bernama Yusi, selanjutnya tim melakukan pencarian.

Pada Jumat (3/1) pelaku berhasil diringkus di tempat kosnya di Jalan Mataram Kuta. Sedangkan ponsel curian disembunyikan di lantai parkir belakang kosnya.

“Tersangka mengambil IPhone XI Pro Max dan disembunyikan di lantai parkir belakang kosnya, Iphone tersebut harganya sekitar Rp 25 juta,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, korban mengaku mencuri ponsel tersebut lantaran jengkel diusir dan ditampar oleh korban. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.