BANGLI | patrolipost.com – Tidak perlu waktu lama, jajaran Sat Reskrim Polsek Kintamani berhasil menangkap pelaku pencurian jeruk milik I Nyoman Bisma dan I Nengah Riyok warga Desa Belancan Kintamani yang terjadi, Minggu (27/6/2021) lalu. Pelaku I Komang K (24) asal Banjar Karuna Gunung Sari, Desa Batur Utara, Kintamani ditangkap Tim Opsnal Polsek Kintamani di tempat kos Jalan Intan LC II Gang IV, Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Rabu (30/6/2021) sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Kintamani Kompol Sutarjana saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus pencurian jeruk tersebut. Kata perwira asal Klungkung ini kronologis kejadian berawal korban I Nyoman Bisma dan Nengah Riyok pada Minggu (27/6) sekira pukul 09.00 Wita datang ke kebun. Alangkah terkejutnya korban ketika mengetahui buah jeruk telah dipetik oleh seseorang yang tidak diketahui. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kintamani.
”Menurut keterangan kedua korban, total buah jeruk yang hilang sekitar 300 kg,” ujar Kompol Sutarjana, Kamis (1/7/2021).
Lanjut Kompol Sutarjana, mendapat laporan Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memintai keterangan beberapa saksi, akhirnya kecurigaan petugas mengarah kepada pelaku.
”Anggota kemudian memburu pelaku dan akhirnya ditemukan di salah satu tempat kos yang ada di wilayah Tonja, Denpasar,” ujarnya.
Kata Kapolsek, selanjutnya pelaku digiring menuju Polsek Kintamani dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dalam aksinya pelaku mengaku mengambil jeruk dengan cara dipetik dan hasil curian telah dijual pelaku.
”Dari tangan pelaku behasil diamankan uang Rp 100 ribu sisa hasil menjual jeruk dan pelaku mengaku mencuri buah jeruk karena terbentur masalah ekonomi,” sebut Kompol Sutarjana. (750)