DENPASAR | patrolipost.com – Lebih tiga bulan buron, akhirnya seorang pelaut asal Surabaya, Jawa Timur berinisial ENBW (32) ditangkap anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim). ENBW diringkus polisi karena mencuri satu unit mobil milik Yayasan Dharma Sthapanam yang terparkir dalam garasi yayasan di Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Rabu, 27 Desember 2023 lalu.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/50/XII/2023/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP I Made Sena didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam. Dari hasil rekaman CCTv, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang membawa kabur mobil tersebut.
Tim Opsnal sempat melakukan pengejaran ke wilayah Jawa Timur. Namun informasi terbaru menyebutkan bahwa pelaku telah kembali ke Bali. Berdasarkan informasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku pada hari Minggu (13/4/2025) pukul 14.00 Wita saat sedang mengantar istrinya berobat di sebuah Rumah Sakit di Jalan WR Supratman, Denpasar.
“Pelaku langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penyeberangan, handphone, serta uang tunai sisa hasil penjualan mobil,” ungkap Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa SH MH.
Dijelaskan Tomiyasa, setelah mencuri mobil, pelaku menyeberang ke Jawa dan menjual kendaraan hasil curian tersebut di Surabaya seharga Rp 16 juta. Pelaku mengambil kunci kontak mobil dari aula Yayasan lalu membawa kabur kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik, sebelum akhirnya menjualnya di Surabaya.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. (007)