Curi Motor di Villa, Tukang Cuci Mobil Diringkus Polsek Kuta Utara

Pelaku dan barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsek Kuta Utara.

KUTA UTARA | patrolipost.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara meringkus seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai pencuci mobil, Putu Eka Ermawan (18) karena terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Eka memetik sepeda motor yang sedang parkir di sebuah villa di wilayah Kerobokan, Rabu (19/1/2020) lalu.

“Kasus curanmor ini baru dilaporkan korban ke Polsek Kuta Utara pada Selasa (21/4/2020). Lokasi kejadian di Villa Plesan, Jalan Tamansari Asri, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Marzel Doni SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Andoyuan Elim SIK MH, Rabu (22/4/2020).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, A Elim, sepeda motor yang dicuri pelaku jenis Yamaha N-Max, warna abu-abu Nopol DK 4531 QT, STNK atas nama PT Bali Balo Mandiri, Jalan Gatot Subroto Barat Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara Badung.

“Sepeda motor itu disewa oleh penghuni Villa  Plesan. Kemudian pihak perusahaan penyewaan membuat laporan ke Polsek Kuta Utara,” tambahnya.

Laporan polisi dibuat PT Bali Balo Mandiri, Jalan Gatot Subroto Barat, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung No: LP-B/57/IV/2020/Bali/Res.Badung/Sek. Kuta Utara. Berdasarkan LP ini kemudian Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit 1 Ipda I Made Galih Artawiguna STrK melaksanakan penyelidikan sekitaran Jalan Gunung Guntur Gang Pandawa.

Kemudian didapatkan informasi terkait keberadaan sepeda motor yang hilang. Tim Opsnal Polsek Kuta Utara selanjutnya bergerak dan mengatur strategi meringkus pelaku yang menguasai kendaraan tersebut.

Akhirnya pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti di tempat kosannya di Jl Gunung Luntur Gg Pendawa, kos-kosan No 6 Denpasar, Rabu (22/4/2020) sekira pukul 12.30 Wita. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kuta Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX tahun 2017 dengan plat asli DK 4531 QT, akan tetapi sudah diganti oleh pelaku dengan plat DK 6615 DO. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.