Curi Motor Teman untuk Beli Narkoba, 2 Wanita Cantik Diciduk

Mencuri sepeda motor teman untuk membeli narkoba, dua wanita cantik Ini kembali masuk penjara. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Dua wanita bernama Uci Indra dan Puspita kembali masuk jeruji besi dikarenakan mencuri sepeda milik temannya sendiri.

Kapolsek Senapelan, Kompol Danny Andhika Karya Gita mengatakan, kedua tersangka ini merupakan residivis dan sudah beraksi tiga kali di wilayah hukum Polsek Senapelan.

“Tersangka merupakan residivis. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Rata-rata kendaraan yang mereka curi adalah motor matic dan dijual seharga Rp1 juta hingga Rp3 juta,” ucap Danny, Selasa (31/8/2021).

Kejadian pencurian bermula ketika tersangka Uci membonceng korban bernama Indah dengan kendaraannya untuk membeli ayam ke Pasar Kodim. Setibanya di Pasar Kodim, korban lalu turun membeli ayam, sedangkan tersangka Uci menunggu di atas motor milik korban.

“Setelah korban sibuk berbelanja, tersangka meninggalkan korban dan membawa kabur sepeda motor korban. Usai membeli ayam, korban kaget karena melihat tersangka Uci beserta sepeda motor miliknya tidak ada,” ungkapnya.

Kata Kapolsek, modus tersangka melakukan aksi pencuriannya tersebut dengan meminjam motor temannya (korban). Tersangka Uci ditangkap di Pasar Kodim. Dari hasil pengembangan lainnya, Tim Opsnal kembali berhasil memangkap tersangka Puspita dan Jefri.

“Mereka ini jaringan yang sama, ada yang berperan sebagai mencuri, perantara sekaligus penadah. Motor yang dicuri tersangka Uci dijual oleh Vita kepada Jefri sebagai pembeli motor hasil curian,” lanjutnya.

Pengakuan tersangka, hasil kejahatan mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba. Kedua pelaku dikenakan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Satu orang penadah dikenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (305/ckc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.