MATARAM | patrolipost.com – Pemuda asal Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MS alias JA (26) ditangkap polisi. JA ditangkap karena mencuri senjata api hingga belasan amunisi milik anggota polisi.
JA ditangkap terkait kasus pencurian di rumah Suprianto Putrayadi. Supriyanto merupakan anggota polisi yang tinggal di Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
“Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 20 September 2020, team Opsnal Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengamankan tersangka MS alias JA pada Jumat (6/11) lalu,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, Senin (9/11/2020).
Saat beraksi, JA bersama beberapa rekannya masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban.
“Pelaku mengambil satu buah tas yang berisikan senjata api, 18 belas butir amunisi aktif, 2 buah flashdisk, uang tunai sebesar Rp300 ribu, handphone dan beberapa barang dagangan milik orang tua korban berupa kain sarung,” ujar Artanto.
JA ditangkap saat tidur di rumahnya. Artanto mengatakan, JA ditangkap di Desa Sukarara, Lombok Tengah. Saat itu, tersangka tengah dalam kondisi tertidur.
“Tersangka MS alias JA berhasil ditangkap saat sedang tidur di rumahnya di Dusun Jeropoto, Desa Sukarara,” kata Artanto.
JA sudah diamankan di Polda NTB. Barang bukti sudah disita. JA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana maksimal 7 tahun penjara. (305/snc)