Curi Sawit untuk Beli Beras, Ibu Tiga Anak Divonis Hukuman Percobaan

Humas PN Pasir Pangaraian, Irpan Hasan Lubis SH
Curi tiga tandan sawit untuk membeli beras, ibu tiga anak ini terpaksa berurusan dengan pihak Pengadilan Negeri Pasirpangaraian. Majelis hakim memvonis hukuman percobaan.(ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Rica Marya (31) dihukum 7 hari penjara dengan masa percobaan dua bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Ibu dari tiga orang anak itu dinyatakan bersalah mencuri tiga tandan sawit milik PTPN V.

Di sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan Hakim Tunggal Rudy Cahyadi‎ SH, Selasa (02/06/2020) sore, menjadi perhatian banyak pihak bahkan viral di dunia maya. Terdakwa Rika yang cuma mencuri tiga tandan sawit di perkebunan plat merah tersebut, kasusnya terpaksa dibawa ke pengadilan.

Majelis hakim menyatakan Rica terbukti melanggar pasal 364 KUHPidana. Rica dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan harga barang yang dicurinya Rp76.500. Persidangan berlangsung cepat.

Majelis Hakim, menjatuhkan pidana ke terdakwa dengan pidana kurungan selama tujuh hari, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari‎ ada perintah lain pada putusan hakim yang sudah berkuatan hukum tetap, karena tindak pidana lain sebelum percobaan selama dua bulan.

‎”Selama dua bulan masa percobaan, terpidana harus patuh untuk tidak mengulangi tindak pidana lagi,” kata majelis hakim PN Pasir Pangaraian, Rudy Cahyadi didampingi Humas PN Pasir Pangaraian Irpan Hasan Lubis SH, Rabu (03/06/2020).

“Bila dia kita tahan, maka siapa yang akan mengurus ketiga anaknya yang masih kecil-kecil. Karena rasa kemanusiaan kita menjatuhkan hukuman percobaan,” ucap Rudy, dan dalam vonis itu Rika membayar biaya perkara Rp2.000.

Sebut Rudy, di dalam persidangan, Rika, warga Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun‎, sudah mengakui perbuatannya dan dirinya menyesal telah melakukan‎ pencurian tiga tandan sawit di areal PTPN V Sei Rokan itu untuk biaya kebutuhan membeli beras.

Kepada majelis hakim, Rika mengakui di tengah pandemi Covid-19 juga belum adanya kiriman dari suaminya yang sedang mandah di luar daerah dan dirinya tergiur ikut mencuri buah sawit di perkebunan PTPN V Sei Rokan karena diajak dua temannya.

Namun sial, saat tengah beraksi, Satpam perusahaan yang sedang patroli memergoki Rika dan dua temannya yang sedang mencuri. Kedua temannya kabur, sedangkan Rika tertangkap dan diserahkan ke Polsek Tandun untuk diproses hukum.

Ketika ditangkap Satpam, barang bukti yang diamankan dari lokasi ada tiga tandan sawit dengan nilai tidak sampai Rp100 ribu, termasuk sebilah egrek.

Sementara itu Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (3/6/2020), mengatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung, pencurian barang bukti di bawah Rp2,5 juta tidak bisa ditahan karena mengoyak rasa keadilan.

“Karena kurang dari nilai itu (Rp2,5 juta), maka penyelesaiannya kasus langsung diserahkan ke pengadilan oleh penyidik. Ini sesuai dengan pasal 205 KUHAP dan ancaman hukuman 3 bulan kurungan,” jelas Raharjo.

Proses penyidikan perkara Tindak Pidana Tipiring dilakukan dengan skema acara pemeriksaan cepat. Dia mengatakan penyidik kepolisian tidak melibatkan jaksa dalam pelimpahan berkas ke pengadilan. “Jaksa hanya menerima dan melakukan putusan hakim,” ucap Raharjo.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berperan sebagai eksekutor. Artinya, Korps Adhyaksa lah yang akan memantau masa percobaan selama dua bulan terhadap Rica. Jika selama dua bulan dia terlibat pidana kembali, maka Rica bisa langsung dieksekusi untuk ditahan selama tujuh hari.

Rica menjadi sorotan setelah dia mengaku nekat mencuri tandan buah sawit 31 Mei lalu karena ketiga anaknya yang masih di bawah umur kelaparan sedangkan dia tidak punya uang untuk membeli beras. Ketika itu, suaminya Junaidi tidak ada di rumah, hingga Rica kalut dan mencuri.

Polisi berusaha untuk memediasi kasus itu agar berujung damai tapi pihak perusahaan tetap melanjutkan kasus hingga bergulir di pengadilan.

Bahkan, usai persidangan Ketua PN Pasir Pangaraian Sunoto SH, MH, juga sempat menyelipkan sejumlah uang ke Rika yang masih berlinang air mata, didampingi ketiga anaknya yang dibawa serta ke kantor PN Pasir Pangaraian.

Malahan pihak personel Polsek Tandun, juga ikut membantu sembako ke Rika yang tinggal sederhana di rumah kontrakan Desa Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul.(305/ckc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.