Curi Sepeda Motor di 5 TKP, Remaja 16 Tahun Diringkus Polsek Denpasar Timur

curi motorx
Pelaku diamankan di Mapolsek Denpasar Timur. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang anak di bawah umur berinisial HA (16) melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akibatnya, ia ditangkap anggota Polsek Denpasar Timur. Sementara rekannya berinisial DWR masih dalam pengejaran polisi.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pengungkapan ini berkat laporan seorang korban Ilham Mufizul Islam. Dalam laporannya, bahwa pada hari Jumat (30/8/2024) pukul 19.00 Wita korban pulang kerja dari Pererenan setiba di seputaran Jalan Gatsu Timur sepeda motornya mengalami kerusakan. Sehingga ia menitip di tempat temannya bernama Yusuf Efendi di Jalan Gumitir Gang Taman No 24.

Bacaan Lainnya

“Sepeda motor itu diparkir di pingir jalan depan kos. Kemudian pada hari Kamis (5/9) pukul 13.00 Wita, korban datang hendak mengambil sepeda motornya ternyata sepeda motornya tidak ada. Kemudian korban menelepon temannya itu menyampaikan bahwa kalau sepeda motornya sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Denpasar Timur,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Made Sena melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Sekar Sari dan Lapangan Kapten Japa Denpasar Timur. Haailnya, Jumat (6/9) pukul 14.00 Wita pelaku berhasil diamankan pelaku tanpa ada perlawanan.

Selanjutnya dilakukan interogasi, pelaku menerangkan bahwa dirinya sudah mengambil sepeda motor di lima TKP, yaitu di Jalan Gumitir Gang Taman No 24 Denpasar, TKP utara TL Merta Sari Sanur, TKP di Jalan Raya Sesetan, TKP di Jalan Pantai Kuta dan terakhir di Jalan Legian Kuta.

“Saat mengambil dilakukan bersama teman. Mengambil sepeda motor dengan cara mendorong stang tidak terkunci,” terangnya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda jenis Honda Scoopy warna abu-abu DK 6913 AAD, satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi H 6911 UU, satu unit sepeda motor jenis Scoopy DK 2823 ED, satu unit sepeda motor jenis Vario DK 5048 ACR dan STNK sepeda motor jenis Suzuki bernomor polisi N 4139 EAG.

“Masih kita kembangkan lagi, karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain,” pungkas Sukadi. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.