DENPASAR | patrolipost.com – Seorang buruh proyek, Guptifiransyah (27) ditangkap anggota Polsek Denpasar Utara karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Buruh proyek ini mencuri sepeda motor milik I Putu Budiawan (44) di areal parkir Mie Gacoan Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar Utara, Kamis (4/7/2024) pukul 15.00 Wita.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pada hari Kamis (4/7) pukul 15.00 Wita, korban mengambil kantong kresek untuk ambil orderan dan lupa kunci kontak yang masih nyantol di sepeda motor. Kemudian korban balik dari ambil orderan ternyata sepeda motornya bernomor polisi DK 6242 DD itu sudah hilang.
“Atas Kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Mapolresta Denpasar,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara mendatangi TKP, melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi – saksi dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan. Kemudian polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di seputaran Jalan Tangkuban Perahu. Hasilnya, hari Jumat (12/7/2024) pukul 18.00 Wita polisi berhasil mengamankan pelaku saat berjalan di Jalan Tangkuban Perahu.
Setelah diinterograsi pelaku mengakui mengambil sepeda motor korban di TKP. Selanjutnya pelaku dan barang bukti sepeda motor dibawa ke mako Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku mengakui mengambil sepeda motor dengan cara mudah dimana kunci motor dalam keadaan nyantol. Pelaku mengakui saat sebelum mencuri motor berjalan kaki sepanjang jalan Gatsu. Pelaku melakukan pencurian untuk digunakan sendiri karena tidak memiliki sepeda motor,” terang Sukadi. (007)