MANGUPURA | patrolipost.com – Seorang residivis bernama Wibi Aridio Samodro (38) asal Denpasar berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Badung. Pelaku diamankan lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor di Villa Adi Pito Desa Pererenan Mengwi Badung pada 29 September 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama SIK saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022) menjelaskan, pelaku Wibi Aridio Samodro (38) asal Denpasar ini ditangkap beberapa hari yang lalu di Denpasar. Pelaku ternyata merupakan seorang residivis sebanyak 3 kali,” ungkapnya.
Putu Ika Prabawa menerangkan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan Nomor: Lap.Aduan/35/IX/2022/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 29 September 2022, sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda Motor Merk Yamaha N Max 155 CC berwarna hitam.
Setelah pelaku berhasil ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian. Bahkan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali di wilayah Kabupaten Badung.
“Motif pelaku adalah faktor ekonomi,” jelasnya.
Sementara aksi pencurian kali ini, pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di TKP. Hal ini karena kunci kontak sepeda tersebut ada di dashboard sepeda motor.
“Pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (030)