Curi Tablet Milik Penumpang di Ruang Tunggu Bandara Ngurah Rai, Pria asal NTB Diamankan

curi tablet1
Pelaku diamankan di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus pencurian tablet yang terjadi di area ruang tunggu check-in keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (11/8/2025) pagi. Pelaku, berinisial YP (42), warga asal Labuan Badas, Sumbawa Besar Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kasus ini berawal ketika korban, Tia FT (31), warga Cileunyi, Bandung menunggu jadwal penerbangan menuju Jakarta pukul 12.30 WITA. Karena proses check-in belum dibuka, korban memilih duduk di ruang tunggu dan tertidur. Tanpa disadari, seorang pria yang duduk di sebelahnya mengambil Tablet Redmi Tab Pro warna silver dari dalam tas korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 4 juta.

Bacaan Lainnya

“Korban baru menyadari kehilangan setelah terbangun. Saat dicek di CCTv bandara, terlihat pelaku mengenakan jaket abu-abu mengambil tablet tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana SH dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Satreskrim Polres Kawasan Bandara segera melakukan penyelidikan, memeriksa rekaman CCTv, dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Informasi mengarah ke lokasi persembunyian pelaku di wilayah Pemogan. Petugas kemudian bergerak ke sebuah konter service HP di Jalan Pulau Saelus, Denpasar, tempat pelaku menitipkan tablet untuk dibuka paksa password-nya. Barang bukti berupa tablet, jaket abu-abu, dan celana jeans biru berhasil diamankan.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya berada di bandara karena ketinggalan pesawat tujuan Pontianak. Saat melihat korban tertidur, ia memanfaatkan kesempatan untuk mengambil tablet dan langsung membawanya ke tempat servis ponsel.

“Dari hasil interogasi awal, ia mengaku mencuri tablet tersebut untuk dijual dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Suka Artana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Gede Suka Artana mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jasa bandara, agar selalu waspada terhadap barang bawaan.

“Jangan lengah, apalagi saat berada di area publik seperti ruang tunggu Bandara. Pastikan barang berharga selalu dalam pengawasan untuk mencegah aksi kriminal,” imbuhnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *