MANGUPURA | patrolipost.com – Perempuan berkebangsaan India diringkus Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Rabu (28/6/2023) lalu. KA (44) mencuri tas laptop bermerek Bally warna hijau toska dengan kisaran harga Rp. 8 juta, di toko PT D I yang berlokasi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.
Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga mengatakan, menurut laporan karyawan toko PT D I Afry DR, saat melakukan pengecekan barang di stand toko, ia melihat tas laptop Bally warna hijau toska tidak ada di tempat pajangan.
Kemudian Afry DR melakukan pengecekan melalui CCTv toko dan terlihat seorang perempuan India mengambil tas itu tanpa sepengetahuan penjaga toko dan tidak membawanya ke kasir untuk melakukan pembayaran. Penjaga toko kemudian melaporkan ke pihak Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.
Setelah menerima laporan kehilangan dari karyawan toko PT D I yang bernama Affry DR, dalam 2 jam pelaku pencurian berhasil dibekuk dan diamankan beserta barang buktinya oleh petugas di Gate 2 terminal keberangkatan internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Penjelasan dari pelaku ini, ia mengambil barang itu karena tertarik ingin memilikinya dan saat itu petugas yang jaga tidak ada,” jelas Iptu Rionson Ritonga.
Akibat ulahnya, Warga Negara India itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan kerugian korban (PT DI) mencapai Rp. 8.820.000.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan namun karena kita tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, pelaku KSA dititipkan di Ruang Tahanan Polda Bali,” jelasnya. (pp03)