PEKANBARU | patrolipost.com – Dua pria nekad mencuri kotak infak di Musala Assaiqi Sa’ban di Jalan Putra Panca RT 04 RW 11 Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Aksi pelaku terekam CCTV.
Kedua pelaku adalah Wahyu Gani Saputra (22) dan RDS (17). Keduanya telah diamankan polisi dan ditahan.
“Kedua pelaku sudah ditangkap,” ujar Kapolsek Bukit Raya, Syafnil, Jumat (7/6/2024).
Syafnil menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Hal itu baru diketahui jamaah musala setelah selesai menunaikan salat subuh.
“Jamaah melihat kotak amal yang ada di musala tidak ada. Kemudian jamaah mengecek CCTV dan melihat kotak infak dicuri,” kata Syafnil.
Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Bukit Raya. Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Lukman langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.
Petugas mengetahui keberasaan pelaku dan menangkapnya.
“Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing,” ungkap Syafnil.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Khusus RDS juga dijerat Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (305/ckc)