Curi Uang Rp 10 Juta, Tim Opsnal Ciduk Pelaku Curat di Sekardadi Kintamani

pelaku curanmor bangli1
Pelaku curat diamankan di Mapolsek Kintamani. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Tim opsnal Polsek Kintamni dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Gede Sudhana Putra berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani pada Rabu (9/3/2022). Pelaku I Kadek Marcha Diputra (24) asal Desa Batur Selatan, Kintamani, diciduk petugas Kamis (24/3/2022) di Jalan Marlboro Gang V No 1A Denpasar saat mengembalikan sepeda motor sewaan yang digunakan saat jalankan aksinya.

Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani tersebut.

Bacaan Lainnya

”Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kintamani,” tegasnya, Jumat (25/3/2022).

Kata Iptu Wayan Sarta, kasus curat ini berawal pada Rabu (9/3/2022) korban Ni Wayan Ratmini melapor ke Polsek Kintamani. Korban mengaku rumahnya dibobol maling. Dalam aksinya tersebut pencuri berhasil menggasak uang tunai Rp 10 juta dan BPKB yang tersimpan dalam almari.

Mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Kintamani langsung turun melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP diketahui, pencuri masuk ke dalam rumah korban setelah merusak jendela kamat mandi.

Selanjutya petugas lakukan pendalaman dengan memintai keterangan beberapa saksi. Berbekal keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku.

Sebut Iptu Wayan Sarta petugas akhirnya berhasil menciduk pelaku Kadek Wahyu Marcha Diputra di jalan Marlboro Gang V No 1A Denpasar saat mengembalikan sepeda motor sewaan yang digunakan untuk melakukan pencurian.

”Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” tegas IptuWayan Sarta.

Menurut Wayan Sarta pelaku beraksi malam hari saat kondisii rumah dalam keadaan sepi karena di tinggal pemilik.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar depan rumah kemudian merusak jendela kaca nako kamar mandi dan masuk ke dalam kamar mengambil uang yang tersimpan dalam almari. Selanjutnya keluar lewat pintu depan rumah,” jelas Wayan Sarta.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah teropong dua mata merk Pentak, radio portable merk Venon, dompet, sepeda motor Honda Vario Nopol DK 5682 AAP dan Kartu ATM atas nama Ni Wayan Ratna Sari.

“Untuk uang Rp 10 juta sudah habis digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Iptu Wayan Sarta. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.