BANGLI | patrolipost.com – Seorang remaja berinisial GA (17) diringkus Tim Opsnal Polres Bangli, Sabtu (16/4/2022) atas tuduhan mencuri uang yang tersimpan dalam kotak sesari di areal Pura Bukit Indrakila, yang berlokasi di Banjar/Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Bangli. GA mengaku menggunakan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta mengatakan kasus pencurian uang sesari di Pura Indrakila terjadi pada 11 Oktober 2021 silam. Namun kasus pencurian baru dilaporkan oleh pihak pengempon pura baru-baru ini.
Menurut Iptu Wayan Sarta, pencurian diketahui karena gagang pintu gedong di Pura Indrakila telah lepas. Selain itu kotak sesari dalam keadaan berlubang. Di dalam kotak sesari tersebut terdapat uang jutaan rupiah.
“Pengempon melakukan pengecekan. Uang dalam kotak sesari telah hilang,” ungkapnya, Minggu (17/4/2022).
Akibat kejadian tersebut kerugian yang dialami sebesar Rp 3 Juta.
Anggota Reskrim yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Bangli Ipda Demiral Safruansyah melakukan penyelidikan dan pelaku pencurian berhasil diamankan. Pelaku yang berinisial GA merupakan warga Desa Dausa. Kini GA diamankan di Mapolres Bangli untuk proses lebih lanjut.
Disebutkan bahwa pelaku mengakui telah mengambil uang yang ada di dalam kotak tersebut. Uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat beraksi GA masuk ke areal pura dengan melompati tembok pura, kemudian merusak pegangan kunci gembok kotak sesari,” kata Iptu Wayan Sarta, seraya menyebutkan petugas mengamankan kotak sesari dan obeng yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. (750)