JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah menambah dua hari libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H untuk cuti bersama yakni pada tanggal 28 dan 29 Mei 2020. Dengan demikian cuti bersama Idul Fitri 1441 H menjadi 7 hari yakni dari 22 – 29 Mei 2020.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), Senin (9/3/2020).
“Pada siang hari ini akan ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri yaitu, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan-RB tentang perubahan atas keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy di kantornya.
Dengan ditambahnya 2 hari, maka libur cuti bersama Idul Fitri tahun ini mulai dari tanggal 22 sampai 29 Mei 2020 atau 7 hari. Selain itu, cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula hanya 29 Oktober ditambah menjadi 30 Oktober. Kemudian, tambahan cuti bersama pada 21 Agustus untuk Tahun Baru Hijriah.
Muhadjir Effendy membantah bahwa penambahan hari libur dan cuti bersama tahun 2020 berkaitan dengan perkembangan virus Corona ( Covid-19). Menurut Muhadjir, sebelum wabah virus Corona merebak, sudah ada arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menambah hari libur dan cuti bersama.
“Enggak, enggak ada hubungannya (dengan Corona). Jadi sebelum masalah ini (virus Corona) muncul, sudah ada arahan dari Bapak Presiden,” lanjut Muhadjir
Muhadjir Effendy mengatakan, penambahan hari libur dan cuti nasional ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional. Sebab, belakangan, terjadi penurunan tren ekonomi secara global.
Menambahkan pernyataan Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, masyarakat diharapkan dapat lebih mengenal Indonesia melalui penambahan hari libur dan cuti bersama. Hal ini, kata dia, dapat menguatkan persatuan masyarakat.
“Untuk meningkatkan perekonomian nasional kita agar lebih mengenali Indonesia, itu tujuan utamanya,” kata Ida. (807)