DENPASAR | patrolipost.com – Peredaran sebanyak 7,595 kg untuk pesta pergantian tahun berhasil digagalkan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satu Res Narkoba) Polresta dan Satgas CTOC Polda Bali. Pelaku bernama Erfin (26) diringkus di seputaran Jalan Plawa Gang Melati Seminyak Kuta, Badung, Rabu (4/12) pukul 19.00 Wita.
“Ganja ini persiapan untuk malam tahun baru. Dengan digagalkan peredaran ganja untuk malam tahun baru ini, setidaknya ada sepuluh ribu jiwa yang terselamatkan,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Narkoba AKP Michael Hutabarat di Mapolresta Denpasar, Senin (9/12) sore.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor satu kantong plastik hitam berisi empat plastik klip daun, biji dan batang ganja. Selanjutnya petugas mengajak pelaku ke Jalan Plawa Gang Beji Seminyak, petugas menemukan satu kaleng Fanta di dalamnya berisi satu plastik klip daun biji dan batang ganja.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar kos-kosan tersangka di Jalan Gunung Andakasa Denpasar. Di sini, petugas menemukan barang bukti empat buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, biji dan batang kering ganja. Selain itu satu potongan kain sprei dibalut lakban bening di dalamnya berisi satu buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, biji dan batang ganja, delapan kantong plastik hitam di dalamnya berisi daun, biji dan batang ganja, empat pastik klip berisi daun, biji dan batang ganja di laci lemari kos-kosan tersangka.
“Kita sudah buntutin tersangka, saat dia melakukan tempelan di Gang Melati langsung kita tangkap. Kemudian sebagian barang bukti dia simpan di Gang Beji kita bawa dia untuk ambil dan terakhir di kos – kosannya ada tujuh kilogram gram ganja yang disimpan di dalam lemari,” jelasnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang bukti sebanyak itu dibawa langsung dari Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) via jalur darat. Buruh bangunan ini mengaku disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Soop, namun tersangka tidak mengetahui keberadaannya.
“Tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah sekali tempelan sebesar 50 ribu rupiah. Tersangka juga menerangkan alasanya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi. Masih kita dalam dan kembangkan untuk mencari Soop ini,” ujar mantan Kapolres Badung ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda 800 juta sampai dengan 8 miliar ditambah sepertiga. (007)