DENPASAR | patrolipost.com – Perampokan Mini Mart yang meresahkan warga terulang kembali. Kali ini terjadi di Mini Mart Jalan Gunung Batu Karu No 72, Monang – Maning Denpasar Barat, Senin (06/01/2020). Pelakunya, Subagio (38), berhasil diringkus Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Riau, hanya beberapa jam setelah kejadian.
Pelaku Subagio (37), alamat Jl Jemur Wonosari Gg Buntu No 9 A, Surabaya, Jawa Timur, tingkat di Denpasar di Jl Malboro Gg 2 Nomor 6, Denpasar Barat, tepatnya di belakang rumah makan Bebek Binjay. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /06/ I / 2020 / BALI / SPKT Tanggal 6 Januari 2020, dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan (curas) sesuai pasal 365 KUHP. Ia mengancam dan memeras Rismawan Peratama (19) dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan SIK menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang sedang bekerja di Mini Mart Monang-Maning. Sekira pukul 04.15 Wita datanglah pelaku meminta uang secara paksa seraya menodongkan celurit kepada korban.
“Karena ketakutan korban menyerahkan uang kurang lebih Rp 500.000, dan selanjutnya pelaku keluar dan melarikan diri dari TKP,” ujar Andi, Senin (6/1/2020).
Berdasar laporan korban ke SPKT Polda Bali, Tim Resmob melakukan penyisiran di seputaran TKP. Dari penyisiran tersebut akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 489.000. Dari pelaku juga disita barang bukti celurit, sepeda motor Yamaha Mio, helm dan jaket merah.
“Kami berhasil mengamankan pelaku di dekat TKP dimana pelaku sedang menghitung uang hasil rampokannya tersebut,” ujar Andi Fairan. (cr01)