Dalam Posisi Tangan Terikat Kain, Pria di Seririt Buleleng Cabuli Bocah 10 Tahun

kasi humas bllng
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Seorang pria warga Kecamatan Seririt berinisial KS (44) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur. Sebelum KS melakukan aksi bejatnya, korban sempat diikat agar leluasa mencabuli korban. Ia pun kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buleleng.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat  Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu terungkap berawal  dari laporan  ibu korban ke Polres Buleleng pada Minggu 9 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap KS setelah ditemukan bukti-bukti cukup atas aksi bejatnya.

“Ia ditangkap Senin 10 Juni 2024.Dan saat ini KS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng,”terang Darma Diatmika, Kamis 13 Juni 2024.

Ditambahkan, penyidik telah mengantongi barang bukti berupa hasil visum yang menguatkan perbuatan cabul KS terhadap korban.

Diatmika mengatakan, ibu korban dalam laporannya menjelaskan anaknya masih berusia di bawah 10 tahun menjadi korban pencabulan KS yang dilakukan  di rumah korban pada Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 12.30 Wita.

Saat itu korban yang hanya tinggal berdua dengan neneknya menjadi korban kebiadaban KS ketika rumah tempat korban tinggal dalam keadaan sepi.

KS  yang mengaku hendak bertamu masuk ke rumah dan langsung mendekati korban yang tengah berbaring bermain ponsel. Selanjutnya KS mencabuli korban dengan meraba-raba bagian kelaminnya.

Untuk memuaskan hasratnya KS kemudian mengikat korban agar tidak berontak. Aksi itu kemudian diketahui oleh paman korban yang  curiga dengan gerak-gerik KS. Terlebih saat itu tidak ada siapa-siapa di dalam rumah.

“Paman korban kemudian menanyakan apa yang dilakukan KS dan oleh  korban langsung mengadukan perbuatan bejat KS,” imbuhnya.

Bahkan pelaku KS saat beraksi diduga karena dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Mulut korban dibekap saat melecehkan korban. Pelaku mengikat dengan kain karena korban berontak. Informasinya pelaku mabuk, ini masih didalami penyidik,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya KS disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandas Diatmika. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.