MANGUPURA | patrolipost.com – Tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih mendominasi di wilayah hukum Polres Badung. Dalam sebulan Polres Badung dan Polsek jajaran mengungkap mengungkap 12 kasus narkoba dengan 19 tersangka.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes SIK SH MH dalam jumpa pers, Senin (30/8/2021) di di Lobby Mapolres Badung Jalan Kebo Iwa No 1 Mengwi, Badung, mengungkapkan, total kasus ditangani Polres Badung dan jajaran sebanyak 19 kasus dengan 27 orang tersangka.
“Kasus terbanyak yang berhasil diungkap adalah tindak pidana narkotika, yakni 12 kasus. Dari 12 kasus tersebut diamankan 19 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 88,64 gram dan ganja 369,18 gram,” ujar AKBP Leo Defretes.
Diuraikannya, salah satu tersangka merupakan warga negara asing. Para tersangka ini dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini melebihi target yang ditentukan.
“Kami berharap agar setiap bulan kami bisa maksimal untuk melakukan pengungkapan kasus,” ungkap mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali ini didampingi Kasat Narkoba Iptu I Putu Budi Artama SH MH.
Kapolres menegaskan berkomitmennya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Badung dari berbagai bentuk tindak pidana. Secara khusus pejabat yang baru sebulan menjabat Kapolres Badung tersebut memberikan atensi terhadap tindak pidana narkotika.
“Total ada 27 orang tersangka yang berhasil kami amankan untuk diproses hukum. Tersangka paling banyak adalah kasus tindak pidana narkotika, yakni 19 orang. Tidak ada tolerir untuk kasus narkotika. Tangkap dan proses hukum,” tegasnya.
Polres Badung bersama Polsek jajaran juga berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian. Satu kasus diungkap Satreskrim Polres Badung, satu kasus diungkap Polsek Mengwi, dan dua kasus diungkap Polsek Kuta Utara. Dari empat kasus tersebut diamankan 5 orang tersangka.
Selain itu juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Kasus yang menimpa siswi kelas VI SD di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal tersebut diamankan tiga orang tersangka. Para tersangka yang diamankan adalah I Made S alias Kalih (19), I Ketut J alias Gyoh (21), dan I Nengah S alias Kaplik (20).
“Kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak ini masih kami dalami kasusnya. Sampai saat ini tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 2, yo Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya. (pp05)