DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pria bernama Abdul Hapid (32) mencuri handphone di dua tempat berbeda, yaitu di seputaran Jalan Mahendradata dan di Jalan Sutoyo Nomor 48 kos – kosan kamar nomor 2 Banjar Pekambingan Dauh Puri Denpasar Barat (Dengar), Jumat (24/1) dinihari. Dari dua lokasi itu, pelaku menggasak empat buah handphone.
Dua hari kemudian, Minggu (26/1) pelaku berhasil diringkus di Terminal Ubung. Penangkapan tersangka berkat laporan korban, Lalu Karimudin (48) dengan nomor laporan polisi: LP/ 04 / I / 2020/ Bali / Resta Dps / Sek Denbar. Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa pada Kamis (24 /1) sekira pukul 23.00 Wita, korban menaruh handphonenya di atas tempat tidur lalu tertidur. Sementara pintu kamar kos dalam keadaan sedikit terbuka.
“Saat paginya pukul 04.00 Wita, korban bangun melihat handphonenya sudah tidak ada. Korban berusaha mencari di seputaran, namun tidak ketemu sehingga dilaporkan ke Polsek,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aji Yoga Sekar, Senin (3/2/2020) siang.
Setelah menerima laporan dari korban tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Panit opsnal Ipda I Made Purwantara melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Terminal Ubung sedang membawa barang bukti empat buah handphone dan satu Ipod.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil handphone di dua tempat berbeda. Kepada polisi, ia mengaku empat buah handphone itu hasil curian di dua lokasi, sedangkan Ipod warna putih miliknya sendiri yang dibeli di Pasar Kreneng.
“Jadi, dia mencuri yang pertama di Jalan Mahendradata, kemudian baru ke Sutoyo. Pengakuannya dua TKP ini saja, tapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain,” ujarnya. (007)