Dalih Penataan, BPJS Batasi Kuota Layanan JKN KIS bagi Masyarakat Klungkung

rsud 1aaaaaaa
Kondisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Masyarakat Kabupaten Klungkung resah dengan mencuatnya isu adanya penjatahan terhadap layanan kesehatan di rumah sakit. Ini berlaku terhadap setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kondisi ini menyebabkan kekhawatiran masyarakat, apalagi Klungkung selama ini sudah Universal Health Coverage (UHC) dan mengandalkan jaminan kesehatan JKN-KIS untuk berobat.

Informasi penjatahan diberlakukan, terhadap layanan kesehatan di poliklinik. Sehingga setiap rumah sakit memiliki kuota untuk memberikan layanan tertentu setiap bulannya. Sementara jika telah melebihi kuota, rumah sakit tidak bisa memberikan layanan yang ditanggung JKN-KIS.

Dengan dalih penataan pembagian kuota layanan di suatu rumah sakit telah terpenuhi, BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya pasien berikutnya. Misalnya, untuk layanan poli tertentu dengan kuota 50 pasien, maka pasien ke-51 dan seterusnya tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.

“Ada bilang layanan kesehatan di RS dibatasi, jadi khawatir kalau kenapa-kenapa nanti tidak ditanggung BPJS. Saya harap, kalau memang mau berikan jaminan ke masyarakat, jangan dipersulit-persulit,” ungkap warga asal Gelgel, Klungkung, Sucipta.

Kepala BPJS Klungkung, Gusti Ngurah Catur Wiguna, Rabu (18/12/2024) mengatakan, sebenarnya tidak ada penjatahan. Namun yang ada merupakan penataan. Setiap rumah sakit ditata untuk memberikan pelayanan sesuai kapasitasnya.

Kalau memang itu satu-satunya cara untuk menjaga layanan, kita harus menata dengan baik. Setiap rumah sakit memiliki kapasitas yang berbeda, dan penataan ini disesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing.

Menurutnya, sistem ini bukan berupa “jatah”, melainkan “penataan”. Penyesuaian dilakukan agar pelayanan tidak berlebihan sehingga tenaga medis tetap mampu memberikan layanan yang optimal.

“Lebih tepatnya kami penataan pelayanan. Kami sesuaikan, di wilayah tersebut ada berapa yang diperkirakan membutuhkan layanan tersebut. Lalu disesuaikan,” ungkap Gusti Ngurah Catur Wiguna.

Ia juga kembali menegaskan, jaminan sosial konsepnya berbeda dengan komersial. Kalau jaminan sosial, mengikuti kebutuhan dasar kesehatan.

“Masalah dokter siapa yang mengerjakan, menyesuaikan dimana yang siap. Tidak bisa langsung memilih,” jelas dia.

Sehingga nanti setiap RS dapat memberikan pelayanan sesuai kapasitasnya. Hal ini untuk meningkatkan mutu layanan agar tetap terjaga.

“Jangan sampai satu ada over (pelayanan). Nanti dokter kecapean, jadi salah jahit misalnya. Intinya untuk menjaga mutu pelayanan,” ungkapnya.

Menurutnya penataan ini sudah berlangsung cukup lama, dan pihaknya sejauh ini belum menerima ada keluhan dari masyarakat.

“Peran kita mengatur strategi, untuk membelanjakan dana yang dikumpulkan masyarakat, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan yang mendasar,” jelasnya.

Ia juga memastikan, penataan ini tidak mempersulit masyarakat untuk dapat pelayanan kesehatan.

“Artinya penataan untuk beberapa kondisi, yang tentu sifatnya tidak darurat seperti layanan di UGD. Nanti pelayanan jadinya berbasis sesuai kebutuhan pasien, bukan keinginan,” jelas dia.

Sementara itu dihubungi Dirut RSUD Klungkung, dr Nengah Winata Rabu (18/12/2024) terkait dalih penataan yang diputuskan BPJS Kesehatan Klungkung, mengaku khawatir nantinya bakal terjadinya gejolak protes bagi masyarakat Klungkung yang menginginkan layanan kesehatan di paskes RSUD Klungkung.

“Harusnya dibuka seluas luasnya untuk pelayanan tidak ada pembatasan pelayanan untuk kesehatan masyarakat,” ungkapnya menyayangkan kondisi tersebut.

Dirinya juga merasa bingung dengan pengketatan yang diputuskan oleh BPJS Klungkung. “Hal ini diketatkan pada semua rumah sakit sehingga pelayanan jelas dibatasi perbulan, ini bikin kita bingung padahal kita menginginkan rumah sakit kita bisa memberikan pelayanan paripurna untuk masyarakat, karena kita wajib memberikan pelayanan kemanusiaan,” pungkasnya. (855)

Pos terkait