SINGARAJA | patrolipost.com – Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI soal pemberlakuan asimilasi untuk narapidana (Napi) berbuntut daya tampung ruang tahanan Kepolisian menjadi penuh. Ini setelah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak lagi menerima tahanan titipan dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19.
Seperti ruang tahanan di Polres Buleleng saat ini sudah over kapasitas alias penuh oleh datangnya tahanan baru termasuk tahanan milik kejaksaan.
Kasat Tahti Polres Buleleng Ipda Made Ana Yasa membenarkan ruang tahanan Polres Buleleng sudah tidak bisa lagi menampung tahanan. Sebelumnya, Polres Buleleng selalu menitipkan tahanan yang sedang menjalani proses hukum. Namun dengan adanya kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM soal tahanan baru tidak bisa dititipkan, terpaksa tahanan ditampung sementara di sel Polres.
“Ruang tahanan milik Polres Buleleng hanya berkapasitas 26 orang. Saat ini pelaku kriminal yang sedang ditahan sebanyak 41 orang,” jelas Ipda Ana Yasa, Rabu (27/5/2020).
Mencegah agar tahanan tidak semakin menumpuk, menurut Ipda Yasa, pihak Polres akhirnya menyebar tahanan ke sejumlah polsek-polsek yang ada di Buleleng. Beberapa tahanan yang ditempatkan di masing-masing Polsek selain merupakan tahanan Polres Buleleng, ada juga tahanan titipan Kejaksaan. Diantaranya, 4 tahanan narkoba dititipkan di Polsek Banjar, 2 tahanan dititipkan di Polsek Sawan, 4 tahanan di Polsek Seririt, 1 tahanan Polsek Celukan Bawang, 1 tahanan di Polsek Kota Singaraja dan 2 di Polsek Gerokgak.
“Titipan tahanan itu sudah dilakukan sejak dua minggu sebelumnya,” imbuh Yasa.
Kondisi yang sama disampaikan Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi. Menurut dia, jumlah tahanan narkoba cukup banyak yakni 41 orang dengan 31 kasus sejak bulan Januari 2020. Atas kondisi itu, ia memutuskan menitip tahanan di masing-masing Polsek untuk menghindari penumpukan.
“Tahanan narkoba cukup banyak dan untuk menghindari risiko penyebaran Covid-19, menitipkan tahanan menjadi alternatif yang harus dilakukan,” tandasnya. (625)