SINGARAJA | patrolipost.com – Dana Alokasi Khusus (DAK) Jalan dihapus di APBN 2023 sehingga ruas jalan di Kabupaten Buleleng yang selama ini rusak terancam tidak tersentuh perbaikan. Padahal dari 1.200 kilometer ruas jalan seluruh Kabupaten Buleleng sepanjang 300 kilometer diantaranya tercatat dalam kondisi rusak.
Hal itu terungkap saat rapat kerja Komisi II DPRD Buleleng dengan tiga SKPD yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perkimta dan Dinas Pariwisata untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun 2021 di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (11/7).
Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa mengatakan, dengan ditiadakannya anggaran APBN dalam bentuk DAK Jalan pada tahun depan membuat persoalan baru bagi Pemerintah Daerah.Pasalnya menurut politisi PDIP asal Desa Selat Kecamatan Sukasada ini anggaran yang selama ini bersumber dari DAK yang digunakan untuk perbaikan peningkatan kualitas jalan akan otomatis terhapus. Karena itu, katanya, harus dirancang anggaran untuk biaya pemeliharaan dan peningkatan jalan pada tahun depan.
“Dana Alokasi Khusus Jalan yang bersumber dari APBN itu besarannya sekitar Rp 50 miliar.Jika itu terhapus pada tahun depan memang harus dirancang ulang melalui anggaran APBD,” ujar Mangku Budiasa.
Menurutnya, tidak mungkin dalam satu tahun anggaran untuk kepentingan pemeliharaan jalan tidak dianggarkan. Terlebih Buleleng memiliki jalan sepanjang 1.200 kilometer dengan tingkat kerusakan sepanjang 300 kilometer.
“Tidaklah mungkin dalam satu tahun anggran kita tidak menganggarkan biaya pemeliharaan dan peningkatan jalan, dengan 1.200 Km panjang jalan kabupaten yang kita miliki dan tingkat kerusakan sepanjang 300 km tidak mungkin dalam satu tahun kita tidak menganggarkan,” kata Mangku Budiasa.
Karena itu katanya, dalam pembahasan anggaran ke depan diharapkan Dinas PUTR secara cermat menyampaikan kebutuhan tersebut kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar persoalan jalan mendapat alokasi anggaran menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
“Ya harus betul-betul cermat menyampaikan kepada Badan Anggaran dan TAPD, setidaknya 50 persen dari APBN yang kita terima atau paling tidak sekitar Rp 25 miliar harus kita pasang untuk perbaikan infrastruktur jalan ini,” ucap Mangku Budiasa.
Kendati demikian terkait program dan realisasi anggaran di tahun 2021 menurut Mangku Budiasa secara prinsip sudah tidak terdapat persoalan. Hanya saja untuk masing-masing dinas diharapkan untuk selalu membangun sinergitas untuk menghindari terjadinya egosektoral antar dinas.
”Seperti misalnya pada sektor investasi jangan sampai Dinas Perizinan sudah memberikan izin sementara Dinas PUTR memberikan teguran, kan lucu. Ini yang harus dihindari,” tandasnya. (625)