PONTIANAK | patrolipost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan 4 orang yang terdiri ASN hingga anggota DPRD terkait korupsi dana hibah pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Haezer di Kabupaten Sintang. Dana hibah Rp 299 juta itu dikirim ke rekening tersangka.
Kejati Kalbar menduga adanya korupsi dana hibah pembangunan gereja itu karena tidak melalui prosedur atau sesuai ketentuan yang berlaku, seperti tidak ada pengajuan proposal dan tidak dilakukan verifikasi sehingga langsung dicairkan bantuan hibah tersebut.
“Yang lebih fatal lagi bantuan dana hibah ini dikirim ke nomor rekening pribadi salah satu dari empat tersangka tersebut,” ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dilansir dari Antara, Selasa (5/10/2021).
Keempat tersangka masing-masing inisial JM yang merupakan pengurus GPdI Jema’at Eben Haezer, SM yang merupakan ASN pada pada Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang, TI Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, dan TM Anggota DPRD Kabupaten Sintang. Mereka akan ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak ditahan pada Senin (4/9) lalu.
“Dalam kasus ini, tim penyidik kami sudah menemukan dua alat bukti sehingga sudah cukup kuat untuk menahan para tersangka tersebut, salah salah satunya hasil audit BPKP dengan kerugian sebesar Rp241 juta,” kata Masyhudi.
“Tujuan dari pemberian hibah tersebut agar jemaatnya bisa dengan nyaman melakukan ibadah, tetapi malah dikorupsi oleh keempat tersangka tersebut,” lanjutnya
Masyhudi menambahkan, dengan pengungkapan kasus itu membuktikan bahwa pihaknya tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi di Kalbar.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus korupsi ini bermula saat Pemkab Sintang pada 2018 lalu menyalur dana hibah sebesar Rp 299 juta dari APBD 2018 untuk Pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia Jema’at Eben Heazer di Dusun Belungai, Desa Semuntai Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
Dari total dana hibah Rp 299 juta yang diberikan, para tersangka hanya menggunakan Rp 57 juta untuk pembangunan gereja.
“Akibat perbuatan tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 241.681.750,00 (Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor SR-381/PW14/5/2021 tanggal 24 September 2021,” jelas keterangan tertulis Kejati Kalbar dalam rilsi resmi Kejati Kalbar yang dikutip, Selasa (5/10/2021).
Kini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (305/dtc)